Masa Penahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BAKTI Kemenkominfo Diperpanjang

Ketut: Untuk Kepentingan Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan

0 137

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: 5 orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 diperpanjang masa penahanannya.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 398/106/K.3/Kph.3/03/2023, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (25/3/2023) menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka dalam perkara itu, masing-masing AAL, YS, GMS, MA, dan IH.

Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, terhitung sejak 05 Maret 2023 – 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST tanggal 21 Februari 2023.

Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, terhitung sejak 05 Maret 2023 – 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST, tanggal 13 Februari 2023.

Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, terhitung sejak 05 Maret 2023 – 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST, tanggal 13 Februari 2023.

BERITA TERKAIT:

Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, terhitung sejak 25 Maret 2023 – 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST, tanggal 03 Maret 2023.

Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, terhitung sejak 07 April 2023 –  06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST, tanggal 03 Maret 2023.

“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka tersebut, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat Penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut.” sebut Ketut Sumedana.

Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Tersangka IH Komisaris di PT Solitech Media Sinergy, dan Tersangka MA dari PT Huwaei Tech Investment. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!