WF Sebar Video Intim, Terancam 6 Tahun Penjara

Motif Karena Sakit Hati Diceraikan

0 117

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Belum diketahui alasan perceraiannya, namun yang pasti akibat ulahnya menyebarkan video beradegan syur di media sosial, WF mantan suami pemeran perempuan di dalam video berdurasi 12 detik yang tengah viral bakal merasakan pengabnya penjara.

Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, Kepolisian Polresta Samarinda telah melakukan penahanan terhadap WF, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Junto Pasal 27 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” kata Kompol Andika dalam jumpa Pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (6/12/2021) sore.

Dalam keterangannya di hadapan sejumlah awak media, Kasat Reskrim Polresta Samarinda menjelaskan dari hasil penyelidikan Kepolisian, diketahui motif di balik WF sebarkan video hubungan intim dengan mantan istrinya tersebut, lantaran sakit hati telah digugat cerai.

Awalnya video syur itu disebarkan WF melalui akun Twitter pribadinya, hingga akhirnya viral dan tersebar di media sosial.

Dilihat dari potongan video tersebut, nampak mantan istri WF tanpa busana sedang bercinta dengannya. Adegan itu direkam WF secara diam-diam ketika keduanya masih bersama.

Pelaku ditahan setelah korban melapor ke pihaknya. WF diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan KH Samanhudi, Samarinda, Jum’at (3/12/2021).

“Jadi awalnya korban disampaikan oleh temannya, bahwa ada video tengah beredar di Twitter mirip dengan dirinya. Atas dasar itu korban kemudian melapor ke kami,” ungkapnya.

Dari laporan itu Unit Eksus dan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda sama-sama mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan KH Samanhudi, Gang An Nur 1, Samarinda.

Selanjutnya, Kompol Andika menyampaikan motif tersangka yang nekat menyebarkan video syur tersebut. Lantaran masih cinta dan tidak ingin diceraikan. Disebutkan, WF digugat cerai dengan korban pada September lalu.

Usai menerima surat gugatan dari korban, WF sempat mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka berdua. Namun demikian, korban tetap melanjutkan proses perceraiannya. Hingga akhirnya inkrach di Pengadilan Agama.

“Pelaku masih cinta dan tidak terima digugat cerai. Sempat ancam korban meminta agar mencabut gugatan cerainya. Kalau tidak dicabut dia akan sebarkan videonya. Video itu diunggah dan disebarkan pada 30 November lalu,” jelas Kompol Andika lebih lanjut.

Baca Juga : 

Masih kata Kompol Andika, video syur disebar WF melalui akun Twitter dan Instagram pribadinya. Awalnya video berdurasi 12 detik tersebut diunggah di akun Twitter miliknya. Agar video cepat beredar, dia turut menyebarkan link tautan video melalui bio di akun Instagram-nya.

“Jadi untuk melalui Instagram miliknya itu ada link tautan. Kalau diklik, itu langsung masuk ke Twitternya. Video ini disebarkan di Twitter,” ucapnya.

Dalam pengakuannya kepada Polisi, korban menyampaikan jika adegan hubungan intim tersebut direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuannya.

“Kalau dari keterangan korban, dia tidak pernah tahu pada saat direkam pelaku. Tapi ini masih kita dalami lagi,” sambungnya.

Keduanya, kata Kompl Andika, sudah resmi bercerai setelah 2 tahun membangun rumah tangga.

“Sudah inkrach (cerai). Keduanya belum punya anak. Gugatan cerainya itu pada bulan September. Bulan November pelaku sebarkan videonya,” jelasnya.

Kepada awak media, pelaku mengaku lupa kapan ia merekam adegan hubungan intim tersebut dengan korban.

“Video ini sudah lama diambilnya, yang jelas saat mereka masih berstatus suami istri,” ucap WF.

Setelah video syur itu tersebar, kini korban dalam keadaan tertekan dan masih dalam tahap pemulihan psikologisnya. Polisi masih berupaya memblokir video yang tengah tersebar di media sosial tersebut.

“Saat ini kami masih terus lakukan langkah-langkah untuk pemblokiran videonya. Sejauh ini hanya satu video itu saja yang dia simpan. Alasannya untuk apa (disimpan), masih kita dalami lagi. Kita fokus untuk perkara dia menyebarkan video ini dulu,” jelas Kompol Andhika.

Guna menjerat pelaku, Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya video syur berdurasi 12 detik dan handphone milik pelaku. (DETAKKaltim.Com)

Penulis  : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!