Warga Samarinda Diciduk Dalam Taksi, Sembunyikan Sabu di Lengan Baju

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lagi, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (12/4/2019) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini di Jalan Ahmad Yani, Lampu Merah Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, berinisial Rus (32) dan Har (33).

Keduanya beralamat di Jalan Untung Suropati, RT 31, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamantan Sungai Kunjang, Samarinda. Polisi menyita barang bukti 1 poket Sabu seberat 5,01 Gram/Brutto dan 1 unit kendaraan Roda 4 jenis Taksi A KT 1517 BQ.

Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto.

“Benar, pelapor dan saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rus dan Har. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,01 Gram/Brutto yang diselipkan pada baju lengan panjang tangan sebelah kiri saudari Har,” ungkap Iptu Suji di Mapolresta Samarinda, Sabtu (13/4/2019) pagi.

Terhadap laporan tersebut tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya terancan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!