Wali Kota Bontang Sampaikan 4 Raperda Inisiatif Dalam Sidang Paripurna

0 72

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar rapat paripurna Ke-14 masa sidang I dengan agenda penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang Tahun 2019, Selasa (5/11/2019) siang.

Rapat paripurna digelar di Kantor DPRD Bontang dipimpin Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua Junaidi, dihadri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Pj Sekda Agus Amir, kepala dan perwakilan OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan.

Wali Kota Bontang dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa pemerintah mengajukan  4 Raperda yang terdiri atas 2 Raperda telah dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019, dan 2 Raperda lainnya di luar Propemperda.

2 Raperda yang telah dimuat dalam Propemperda 2019, yakni Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

Sedangkan Raperda di luar Propemperda terdiri dari Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Wali Kota menjelaska, PT BPR Bontang Sejahtera merupakan unit usaha yang tergabung di dalam Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jasa (Perumda AUJ) milik Pemkot Bontang. Perumda AUJ berorientasi pada aspek bisnis, hal ini sesuai dengan RPJMD Kota Bontang yang mendorong sektor perdagangan dan jasa pasca industri Migas.

Dalam perkembangan kinerja Perumda AUJ, terdapat hasil kajian yang merekomendasi pemisahan antara Perumda AUJ dengan PT BPR Bontang Sejahtera dengan membentuk BUMD yang ditetapkan melalui Perda. Sehingga diharapkan pengelolaan usaha dapat lebih fokus dan mengoptimalkan kegiatan usaha BPR.

“Rencana pendirian PT BPR pada dasarnya memiliki konsep melanjutkan PT BPR Bontang Sejahtera eksisting, sesuai dengan aturan dan prinsip yang digariskan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Neni.

Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut didasari pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5/2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, digantikan dengan Permendagri nomor 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

“Berdasarkan delegasi (ketentuan Pasal 14 Permendagri nomor 18/2018) tersebut, Pemkot Bontang perlu melakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, dan menyusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan,” kata Neni.

Mengenai Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Wali Kota menjelaskan, dengan terbitnya Permendagri nomor 11/2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, merupakan penjabaran dan jawaban atas status quo terhadap Pasal 122 PP nomor 18/2016 tentang pemerintah daerah dalam rangka melakukan penataan perangkat yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Tim kelembagaan telah melakukan evaluasi dan pemetaan dengan perhitungan jumlah skor. Dimana perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah tipe A, sehingga dapat dibentuk Badan dengan 4 bidang.

Namun, sambungnya, Pemkot Bontang akan menggunakan pola minimal dalam pembentukan susunan organisasi Badan Kesbangpol. Hal ini sesuai dengan kebutuhan Kota Bontang, bahwa dengan Badan yang hanya terdiri atas 3 bidang diperkirakan mampu untuk mengakomodasi tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat.

Susunan Organisasi Badan Kesbangpol menunjukkan adanya penambahan 1 bidang dan 2 seksi, sehingga perlu adanya penataan kepegawaian pada perangkat daerah tersebut.

Adapun jabatan pada Badan Kesbangpol sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Permendagri Nomor 11/2019, yakni kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b, sekretaris merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III a, kepala bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III b, kepala Sub Bagian/Sub Bidang/seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon VI a.

Terakhir, Wali Kota menjelaskan pokok pikiran Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Singkatnya, ia menjelaskan pencabutan terhadap Raperda tersebut karena sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan Perundang-Undangan. (***/DK.Com)

Sumber : PPID

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!