Wakil Ketua DPRD Kaltim Anggap Sejumlah Kawasan Tidak Relevan Lagi

Samsun: Pemerintah Harus Ubah Draft RTRW

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur membuat sebagian wilayah di Benua Etam berkurang, sehingga pemerintah harus segera merancang perubahan draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  tingkat Provinsi.

Alasan lainnya, perubahan RTRW ini harus dilakukan karena terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan adanya perubahan-perubahan yang perlu untuk ditinjau kembali.

Akan tetapi, kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mengajukan atau menyerahkan draft RTRW  tersebut.

“Sebenarnya Pemprov Kaltim belum mengajukan draft RTRW, padahal draft ini sudah waktunya untuk berubah,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp, Selasa (24/5/2022).

Politikus PDI Perjuangan inipun memaparkan, ada sejumlah kawasan di Kaltim secara fungsional yang dianggap sudah tidak relevan lagi.

Misalnya saja, Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Benua Etam yang banyak aktivitas perusahaan maupun masyarakatnya, seharusnya KBK ini masuk dalam kategori sebagai kawasan hutan lindung.

Baca Juga :

Menurut pria kelahiran 1974 ini, jika memang kawasan tersebut ingin menjadi wilayah produktif oleh masyarakat. Maka baiknya dikeluarkan saja dalam kategori KBK.

“Kalau memang diproduktifkan oleh masyarakat, baiknya dikeluarkan saja dari Kawasan Budidaya Kehutanan,” paparnya.

Contoh lainnya seperti di daerah Anggana, khususnya Kepulauan Sepatin atau Tani Baru, banyak masyarakat yang menghuni di sana.

“Ketika pemerintah mau memasukkan anggaran pembangunan di daerah tersebut jadi kesulitan, sementara di sana banyak masyarakat yang punya hak mendapatkan pembangunan,” jelasnya.

Selanjutnya, fungsi Hutan Bukit Soeharto yang sudah hampir tidak ada. Nyatanya, tegas Samsun, banyak sekali Penambang Batubara di daerah Hutan Bukit Soeharto.

“Terdapat Petani yang menanam Sawit di sana, secara eksisting banyak masyarakat yang lebih lama bermukim di sana. Sehingga kawasan di sana sudah tidak relevan, mending ditarik menjadi lahan Perkebunan agar lebih produktif,” terangnya.

Atas dasar itulah, lanjut Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, pihaknya akan membuat Pansus RTRW untuk menindaklanjuti persoalan ini lebih detail lagi. Sedangkan tugas pokok dan fungsi Bapemperda, hanya memprogramkan sekaligus mempersiapkan legal drafting.

“Intinya, yang akan membahas lebih detail adalah Pansus. Makanya, nanti kita akan membuat Pansus RTRW.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!