Vonis 5 Tahun Penjara Buat Calo Sabu

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Apes buat Sayuti alias Cefi (43) warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya menjadi seorang calo atau pengedar Sabu.

Sayuti tertangkap tangan membawa Sabu pesanan seseorang. Setelah sebelumnya dia dijebak oleh dua anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Terdakwa sudah menjadi target Kepolisian karena sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di Jalan Pahlawan, Komplek Pasar Segiri, Samarinda.

Sebelum Sayuti ditangkap, 2 orang anggota Polisi Polres Samarinda bernama Syaiful Huda dan Akhyas mendapat laporan dari masyarakat, kalau di tempat tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba.

Dari laporan masyarakat inilah kedua Polisi yang dijadikan saksi di persidangan mengaku, untuk menangkap Sayuti ia harus menyamar sebagai pembeli. Ketika kedua saksi memesan Sabu, Sayuti tanpa curiga menyiapkan pesanan yang dimaksud.

Pelaku yang ditangkap di Komplek Pasar Segiri tidak dapat berkutik, karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu 0,15 gram dalam kantong plastik hitam di saku bajunya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, terungkap Sayuti mendapatkan barang haram tersebut dari Ami yang kini menjadi (DPO) buronan Polisi.

Dia juga mengaku menjual satu poket Sabu seharga Rp150 Ribu dengan keuntungan satu poketnya Rp50 Ribu.

Atas perbuatan terdakwa,  Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/5/2017) siang. Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU Yudi Satrio yang menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan.

Selain divonis 5 tahun penjara, terdakwa Sayuti juga dikenakan denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan kurungan badan.

Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ib)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!