Kasus Bansos, Divonis 18 Bulan Mashudi Nyatakan Terima

0 250

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah Pemprov Kaltim tahun 2014 senilai Rp1 Miliar yang melibatkan  terdakwa Mashudi, Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill yang beralamat di Balikpapan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa(16/5/2017) siang.

Agenda sidang adalah putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni, Decky Velix Wagiju dan Anggraeni selaku hakim anggota.

Endah. (foto:ib)

Sejatinya perkara ini sudah diputus minggu lalu, namun berdasarkan informasi dari Penasehat Hukum terdakwa putusan Majelis Hakim belum siap akhirnya ditunda.

Pembacaan putusan hari ini setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk H Suwandi, anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang memiliki peran kunci atas perolehan dana hibah terdakwa. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa Mashudi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp169 Juta subsidair 4 bulan kurangan.

Berita terkait : Kasus Penerima Bansos, Mashudi Dituntut 2 Tahun

Sebelumnya Mashudi dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 Juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Virdana dari Kejari Balikpapan, ia dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Mashudi bersama penasehat hukumnya Endah dari Lembaga Bantuan Hukum menyatakan menerima, sedangkan JPU Yuda Virdana menyatakan pikir-pikir.(ib/LVL)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!