Kasus Pengadaan Bibit Sawit Malinau, Kontraktor Divonis 18 Bulan

0 229

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit Kelapa Sawit sebanyak 49.200 pohon senilai Rp1,8 Miliar, pada kegiatan perluasan Kebun Sawit tahun anggaran 2011 di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau,  memasuki babak akhir, Jum’at  (28/4/2017).

Sempat tertunda 2 kali persidangan dalam agenda pembacaaan vonis, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni membacakan putusannya yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hansen Awang, Direktur Utama CV Citra Prima Utama (CPU) selama 1 tahun 6 bulan potong dalam masa tahanan, denda Rp50 Juta Subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp650 .788.727,-.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap (inkracht) terdakwa Hansen Awang tidak bisa membayarnya, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Dan apa bila hartanya tidak cukup maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan kurangan.

Herman KS, Alfian, Jufri Hafid. (foto:LVL)

Untuk Andri Nauli, Wakil Direktur CV CPU dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 Juta Subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Patriatno dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman KS dan Agus Eko Wahyudi menuntut terdakwa Hansen Awang dan Andri Nauli, masing-masing 2 tahun penjara, sedangkan untuk Patriatno 1 tahun 6 bulan, Kamis (2/3/2017).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jufri Hafid dan Alfian selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hansen Awang dan Andri Nauli mengatakan masih pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir, sebelum menentukan sikap, terima atau banding. Kami tunggu salinan putusannya dulu diterima. Karena tadi Majelis Hakim membacakannya terlalu cepat dan suaranya kecil sehingga tidak jelas,” ungkap Jufri saat ditemui usai sidang didampingi Alfian.

Jufri juga mengatakan, setelah Salinan Putusannya diterima akan melakukan konsultasi dengan pihak keluarga kliennya dan kliennya sendiri. Tentang langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Terkait putusan Majelis Hakim apakah akan melakukan banding atau tidak, dihubungi melalui telepon selulernya, JPU Herman KS mengatakan menunggu langkah dari pihak terdakwa.

“Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU, sehingga tidak akan mengajukan banding. Namun kami harus siap-siap jika pihak terdakwa mengajukan banding,” jelasnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, keluarga dekat Hansen Awang dan Andri Nauli yang mengikuti sidang kasus ini sejak awal dengan seksama enggan berkomentar. Namun raut wajahnya menunjukkan kekecewaan yang mendalam.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Bibit Sawit, PH Andri Nauli Gelar Jumpa Pers

Disinggung mengenai apakah Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti fakta persidangan, terkait peran Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Inspektorat dalam pengalihan tempat pengambilan bibit Kelapa Sawit dari penangkaran CV Bibit Unggul Sejahtera di Muara Badak, Kutai Kartanegara yang menjadi pemenang tender, ke penangkaran CV Mutiara Hijau di Malinau. Baik Jufri maupun Herman mengatakan tidak mendengar jelas soal itu apakah ada disebutkan. Keduanyapun mengatakan menunggu Salinan Putusan keluar untuk memastikannya.

“Kita tunggu Salinan Putusannya keluar supaya jelas, tapi saya kira tidak disebutkan,” tandas Herman.

Penasehat hukum terdakwa memiliki waktu satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah akan banding atau tidak dalam kasus ini. (LVL)

 

 

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!