Nafsu di Ujung Jari Berbuah Penjara, Ini Sebabnya…

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mario (20) warga Jalan Mugirejo, Lubuk Sawah, Kecamatan Sungai Pinang , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran berbuat cabul kepada Mawar nama samaran yang masih tergolong di bawah umur.

Bagaimana perbuatan cabul ini bisa dialami Mawar? Ceritanya begini, kejadian berawal ketika terdakwa Mario mengajak korban Mawar ngumpul bareng temannya di pinggiran jalan di Lubuk Sawah, Sabtu (28/1/2017). Kebetulan saat itu adalah malam Minggu, Mario dan Mawar di tempat tersebut bertemu dengan Riyan dan Konyeng

Merekapun asyik ngobrol dan bercanda gurau hingga tak terasa malam semakin larut.

Mawar akhirnya diajak Mario untuk pulang, namun ia menolak dengan alasan tak berani pulang ke rumah orang tuanya karena sudah menjelang subuh. Iapun kemudian memutuskan untuk numpang tidur di rumah Riyan sedangkan Mario pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya menjelang malam, Mawar meminta Konyeng untuk di antar ke rumah Mario.

Di rumah Mario inilah Mawar kembali menginap. Entah apa yang ada dibenak Mario. Ia menyuruh Konyeng membeli sebotol air mineral dan memberikannya kepada Mawar. Air mineral tersebut oleh Mario dicampur alkohol yang setelah diminum korban merasa mengantuk.

Korban mawar kemudian dituntun oleh Konyeng masuk ke dalam kamar Mario melalui pintu belakang rumah. Mereka bertiga akhirnya tidur di dalam kamar itu. Mario dan Konyeng tidur di atas ranjang sedangkan Mawar tidur di lantai.

Menjelang subuh sekitar Pukul 03:00 Wita, Mario terbangun dari tidurnya. Dia melihat Mawar tidur di lantai dengan posisi miring ke samping. Terdakwa Mario lalu menghampiri dan berbaring di dekat korban. Tanpa disadari Mawar, tangan Mario mulai menggerayangi tubuh korban hingga sampai kebagian vital.

(Maaf)…terdakwa memasukan dan memainkan ujung jarinya dengan penuh nafsu ke dalam kemaluan korban. Setelah puas melakukan perbuatan tak senonoh itu, Mario kembali naik keatas ranjang dan tidur. Ini diakui terdakwa saat memberikan keterangan dalam persidangan.

“Saya tidak menyetubuhinya, hanya memasukan ujung jari ke dalam kemaluannya,” ujar Mario mengakui.

Atas perbuatan terdakwa, pada sidang agenda putusan, Rabu (12/7/2017) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Ketua Majelis Hakim Burhanuddin menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Mario juga dikenakan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Agus Supriyanto yang menuntutnya 8 tahun penjara, dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa juga mendapat maaf dari keluarga korban atas perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani proses sidang.(ib)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!