Verifikasi Administrasi, 4 Bakal Calon DPD Kaltim Dinyatakan TMS

Suardi : Ada Yang Tidak Ada KTPnya Di-Upload

0 174

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menggelar kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (4/2/2023).

Dari 24 Bakal Calon DPD yang terdaftar di KPUD Kaltim, hanya 23 yang diverifikasi persyaratan administrasinya. Satu orang yang tidak lagi diverifikasi, lantaran sejak awal telah memenuhi persyaratan adalah Sofyan Hasdam.

“Dia sejak awal sudah memenuhi syarat, jadi tidak lagi diverifikasi administrasi,” kata Suardi, Komisioner KPUD Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan saat dikonfirmasi usai verifikasi.

Dari 23 Bakal Calon DPD Kaltim yang diverifikasi administrasi, 4 orang dinyatakan syarat administrasinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keempatnya masing-masing Ahma Rosyidi jumlah dukungan 2.117, setelah Perbaikan Kesatu tercatat 2004 TMS.

Berikutnya, Anita Kurnia Ilahi. Dukungan awal diverifikasi 2.002. Setelah Perbaikan Kesatu, 1.382 dukungan dinyatakan TMS.

Bambang Susilo, dukungan awal yang diverifikasi 2.018. Setelah Perbaikan Kesatu, 1.616 dukungan dinyatakan TMS.

Terakhir, Soedarmo. Dukungan awal yang dilakukan verifikasi 2.652. Setelah Perbaikan Kesatu, sebanyak 1.944 dukungan dinyatakan TMS.

Dijelaskan Suardi, mereka yang dinyatakan syarat administrasi TMS disebabkan tidak sinkronnya antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan yang di-upload di Sistem Administrasi Pencalonan (Silon) dengan Formulir Model F.

“Ada yang tidak ada KTPnya di-upload, ada yang tidak ada lampiran F1nya diupload. Ada yang mungkin datanya tidak sinkron, tidak sesuai. Ada yang terkait pekerjaan, F1 itu terkait surat pernyataan dukungan pemilik KTP yang bertandatangan,” jelas Suardi.

Meski Bakal Calon lainnya juga ada yang dinyatakan TMS syarat administrasinya, jelas Suardi lebih lanjut, namun dukungannya yang Memenuhi Syarat (MS) masih lebih dari 2.000 dukungan sebagai syarat minimal sehingga dinyatakan lolos untuk ke tahap berikutnya.

“Yang lain juga ini kan TMS, tapi tetap cukup 2.000 (dukungan-red),” jelas Suardi.

Baca Juga :

Jafar Abdul Gaffar misalnya, tercatat 167 dukungan dinyatakan TMS. Namun syarat dukungan yang dimiliki setelah verifikasi administrasi terdapat 2.271 dukungan yang dinyatakan MS.

Begitu juga dengan Rendi Siswo Ismail, ada 765 dukungan yang dinyatakan TMS. Namun dukungannya yang dinyatakan MS sebanyak 3.187 dukungan setelah Perbaikan Kesatu.

Terhadap yang dinyatakan syarat administrasinya TMS sehingga tidak lolos ke tahap berikutnya, terbuka peluang untuk mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.

Menurut Mukhasan Ajib, jika ada perintah Bawaslu dilakukan perbaikan maka akan dilakukan verifikasi administrasi lagi.

“Mereka punya bukti misalnya, kan sudah punya bukti bahwa mereka TMS. Nanti Putusan Bawaslu seperti apa, ya tunggu aja. Seperti Partai Ummat kemarin, ajukan di Bawaslu,” jelas Ajib.

Setelah Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu selesai, tahapan selanjutnya adalah verifikasi uji petik dukungan Bakal Calon anggota DPD RI. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!