Press Gathering KPUD Kaltim Pasca Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024

Ajib : KPU Akan Bekerja Sama Dengan Media Massa

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pasca penetapan 17 Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, pada Rapat Pleno yang digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

KPUD Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Tatap Muka dan Press Gathering Peran Media Dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Harris Samarinda, Jum’at (16/12/2022).

Dalam sambutannya, Sekretaris KPUD Kaltim Aliuk mengatakan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024, serta Rapat Pleno KPUD Kaltim 4 November 2022.

“Tujuan kegiatan ini adalah tersampaikannya informasi kepada media dan masyarakat khususnya di Kaltim, dalam mensukeskan Pemilahan Umum serentak tahun 2024,” kata Aliuk lebih lanjut.

Baca Juga :

Ia sempat menyentil jumlah awak media yang hadir, tidak seperti dalam hitungannya. Dari 41 media yang diundang, ia harapkan bisa hadir sekitar 80an orang dengan perhitungan 1 media hadir 2 orang.

Komisioner KPUD Kaltim Fahmi Idris dalam sambutannya sebelum membukan kegiatan tersebut mengatakan, hubungan media dengang KPUD selama ini sudah sangat baik. Namun ia berharap ke depannya bisa lebih baik lagi.

“Prioritas kita ke depannya, di 2023 selama tahapan ini berlangsung akan lebih baik lagi,” kata Fahmi yang menjabat sebagai Ketua Hukum dan Pengawasan.

Untuk anggaran media, lanjut Fahmi, sepenuhnya kewenangan Sekretaris KPUD. Komisioner tidak akan masuk ke ranah itu. Iapun mempersilahkan media berkoordinasi langsung dengan Sekretaris KPUD Kaltim.

Sebelumnya, Mukhasan Ajib Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, masa kampanye akan digelar 3 hari setelah ditetapkan. Dan masa kampanye itu akan bertepatan dengan KPU menyediakan logistik.

“Kampanye juga ada dibiayai KPU, KPU akan bekerja sama dengan media massa. Media daring, cetak, elektronik, Televisi, karena sudah ada PKPUnya. Kita tinggal menunggu Juknisnya. Masa kampanye ada 21 hari,” jelas Ajib.

Berikut daftar lengkap nama-nama Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 dengan urutannya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Untuk Parpol lokal Aceh, Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 menetapkan 6 Parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu DPRD tingkat Kota/Kabupaten, dan Provinsi di Aceh tahun 2024.

  1. Partai Nanggroe Aceh
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  3. Partai Darul Aceh
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!