TPPU, Polda Kaltim Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Rp25 Miliar

0 107

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : LN (30) warga Perumahan Bukit Mediterania, Samarinda Utara, Kota Samarinda, menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan dengan total Rp25 Miliar.

Menurut Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, pelaku sukses mengelabui manajemen PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda yang bergerak di bidang penjualan mobil, di mana ia bekerja sebagai kasir.

Aksinya tidak sendiri, perempuan kelahiran Samarinda, 1 Maret 1988 ini dibantu oleh J (28) yang merupakan suami LN dan MDR (28) yang merupakan adik kandung LN.

Dari hasil penggelapan tersebut, para tersangka membelanjakannya dengan membeli dua unit rumah mewah di kawasan Perumahan Mediterania, Cluster Spain, Blok B, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara.

Selain itu juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Mercy, Peageut RCZ, Toyota Fortuner, Daihatsu Copen, Yamaha R1M.

Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan dari manajemen PT SMA di mana terjadi piutang senilai Rp5,6 Miliar.

Curiga dengan temuan awal tersebut, pihak manajemen akhirnya melakukan audit internal hingga akhirnya ada temuan kerugian perusahaan senilai Rp25 Miliar.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin membeberkan bahwa, pelaku sudah melakukan aksinya kurun waktu dari April 2015 hingga Desember 2016 lalu.

Modus operandi yang dilakukan masing-masing pelaku memiliki peran, di mana tersangka LN bertugas memanipulasi data downpayment di perusahaan. Selanjutnya J berpura-pura membeli mobil ke PT SMA, sehingga uang masuk ke perusahaan namun LN mengambil kembali uang tersebut dan diserahkan kepada J.

“Dengan cara melakukan pemalsuan-pemalsuan dokumen sehingga uang yang masuk dengan uang yang ada tidak dicurigai. Sehingga tim auditor tidak memonitor, baru berlangsung sekian lama baru ada kecurigaan karena ada dokumen yang membeli kendaraan. Modusnya ada selisih uang yang diambil dari perusahaan, kemudian membelikan mobil-mobil oleh suami dari tersangka kemudian dijual lagi mobil itu. Sehingga didapatkan sejumlah uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” beber Safaruddin, Jum’at (7/7/2017) di Balikpapan.

Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan bahwa, dokumen yang dipalsukan untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan meminjam foto copy KTP seseorang.

Sehingga marketing PT SMA percaya jika ada pembeli yang sudah membayar tunai, di mana foto copy KTP tersebut menjadi salah satu syarat pembayaran kwitansi penjualan mobil.

“Pemalsuan digunakan KTP seseorang di mana satu KTP orang bisa digunakan 10 unit mobil untuk pemalsuan. Mobil bisa keluar kemudian dijual. Hasilnya digunakan untuk membali kebutuhan lainnya seperti perhiasan, tanah, rumah dan kendaraan. Bahkan ada yang digunakan untuk modal usaha ternak ayam,” sebut alumnus Akpol 1984 ini.

Sedikitnya ada 45 unit kendaraan roda empat yang berhasil digelapkan. Dari jumlah tersebut berhasil disita 18 unit. 27 unit lainnya sudah laku terjual oleh pelaku.

LN cukup lihai dalam melakukan manipulasi data akuntansi. Terang saja perempuan berambut panjang ini lulusan SMK jurusan akuntansi di salah satu sekolah di Samarinda, sehingga urusan perhitungan neraca keuangan bukan hal yang baru untuknya.

“Yang berhasil kita selamatkan dengan melakukan penyitaan aset senilai Rp9 Miliar. Dia juga kita kenakan dengan tindak pidana pencucian uang sehingga seluruh asetnya kita sita dalam jangka waktu terjadinya tindak pidana. Cukup besar kerugian perusahaan sebesar Rp25 M,” bebernya.

Puluhan mobil mewah yang dijadikan barang bukti terjejer rapi di lapangan parkir belakang Mapolda Kaltim. Kapolda Kaltim juga mengajak para pewarta menunjukan barang bukti tersebut. Nantinya barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya rampung.

“Segera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan kita tunggu saja,” tandasnya.

Saat ini tersangka LN dititipkan di sel perempuan Mapolres Balikpapan. Sedangkan J ditahan di Samarinda dan MDR meringkuk di sel Mapolda Kaltim. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 junto 374 KUHP junto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tahun 2010 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara. (rsk)

 

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!