Bunuh Istri, Jabarudin Ditangkap Tim Jatanras Polresta Samarinda

Akui Perbuatannya Kepada Ibunya Sebelum Berusaha Melarikan Diri

0 404
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pria bernama Jabarudin berusia 35 tahun yang diduga membunuh istri sirinya Suharni (49), berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda di jalan poros Kutai Kartanegara menuju ke Kutai Barat, Senin (16/11/2020).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan, pasangan suami istri Jabarudin dan Suharni sering bertengkar soal uang. Bahkan juga pernah dimediasi di Mapolsek Samarinda Kota. Puncaknya, terjadi Sabtu (14/11/2020) sekitar Pukul 21:30 Wita

“Menurut pelaku, korban berkata  kasar, dan menuduh pelaku mempunyai wanita lain. Pelaku gelap mata saat istrinya tidur, pelaku langsung mencekik istrinya. Setelah memastikan istrinya meninggal, pelaku lalu meninggalkan istrinya , dan pergi ke rumah ibunya untuk mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya. Dan Ibu pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek, sedangkan pelaku langsung kabur,” ucap Yuliansyah kepada DETAKKaltim.Com, Selasa (17/11/2020) siang.

Pelaku sempat berkomunikasi akan menyerahkan diri, namun tak kunjung datang untuk menyerahkan diri. Didasari kecurigaaan tersangka akan melarikan diri, tim gabungan mengejar dan mendapati pelaku di jalan menuju Kutai Barat.

“Walaupun tersangka mengaku akan menyerahkan diri, namun kami mencurigai pelaku akan melarikan diri. Oleh karena itu kami lakukan pengejaran, dan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di jalan poros menuju Kutai Barat,” tambah Yuliansyah.

Dari hasil autopsi jenazah korban, memiliki kecocokan dengan keterangan pelaku. Motifnya sakit hati dan emosi sehingga pelaku gelap mata, dan menghabisi nyawa istrinya.

Baca juga : Pospera Kaltim Laporkan Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga ke Polda

“Dari hasil autopsi dan keterangan dari pelaku sinkron, bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik sampai kehabisan nafas dan tewas,” lanjut Yuliansyah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!