Tipikor Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Sepatin, H Thamrin Ajukan PK

Imelda : Tidak Ada Satupun Uang Masuk ke Rekening H Thamrin

0 249

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pasca divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, Rabu (23/6/2021) hampir setahun silam, Terpidana H Moh Thamrin yang didakwa sebagai Pelaksana Kegiatan Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kutai Kartanegara, tahun 2014, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dikonfirmasi usai usai sidang, Sunariyo SH MH bersama Imelda Hasibuan SH MH Penasehat Hukum H Moh Thamrin menjelaskan, agenda sidang Peninjauan PK hari ini adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdahap Memori PK dari Terpidana H Moh Thamrin.

“Jadi setelah tanggapan yang disampaikan oleh JPU, kami mewakili Pemohon PK menyampaikan list (daftar) keterangan bukti-bukti yang sebelumnya kami ajukan dalam berkas Memori PK Nomor 3, 21 Februari 2022,” jelas Sunariyo, Rabu (23/3/2022) usai sidang.  

Daftar yang diserahkan hari ini, lanjut Sunariyo, merupakan rincian dari bukti dan kompetensi berkas yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya namun belum dijelaskan.

Sunariyo kemudian menyebutkan bukti-bukti yang diajukan dalam PK tersebut, di antaranya print out Rekening Bankaltimtara PT Akbar Persada Indonesia sebagai pemenang lelang dalam perkara.

“Dalam list itu juga menjelaskan bukti itu sudah diajukan dalam sidang judex facti tapi tidak dijadikan pertimbangan, termasuk keterangan dari karyawati Bank BPD Kaltimtara. Itu menjelaskan juga mengenai siapa yang mencairkan Cek itu, siapa menerima Uang dari negara. Itu tidak ada nama H Thamrin,” jelas Sunariyo.

Dalam Cek itu yang ada namanya Direktur PT Akbar Persada Indonesia Amiruddin, dan yang mencairkan Cek itu Sina Sari istri H Hamzah dan H Hamzah sendiri.

BERITA TERKAIT :

Bukti lain yang diajukan sebagai pendukung Permohonan PK, kata Imelda menimpali, Rekening Koran Rekening pribadi H Thamrin yang belum pernah diajukan pada sidang sebelumnya.

Rekening itu menunjukkan selama proyek itu berlangsung tahun 2014, tidak pernah ada transferan Uang senilai Rp8,7 Milyar masuk di rekening-rekening H Thamrin, baik di BPD Kaltimtara maupun di Bank Mandiri.

“Jadi yang disampaikan memperkaya diri sendiri, tapi dasar bukti itu tidak ada satupun Uang masuk ke rekening H Thamrin yang disangkakan merugikan Uang negara senilai Rp8,7 Milyar itu,” jelas Imelda.

Kedua PH Terdakwa H Muhammad Thamrin berharap Hakim Mahkamah Agung PK, dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Menanggapi permohonan PK H Moh Thamrin, JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong yang dikonfirmasi mengatakan sebagai Termohon, pihaknya menanggapi Permohonan itu.

Ia menilai, dalam Persidangan ini dalil-dalil dan fakta yang diserahkan oleh Pemohon melalui Tim Kuasa Hukumnya tidak berdasar.

“Saya tanggapi dalam tanggapan saya, semua buktinya itu bukan bukti baru. Bukan Novum, sudah pernah diperiksa semua di judex facti di tingkat Pertama. Dan Hakim di judex facti dalam mengeluarkan pertimbangan memutus sudah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, dan tidak ada kekhilafan Hakim di Putusan itu,” jelas Erlando.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, H Moh Thamrin dijatuhi hukumam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan.

Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.785.730.000,- atau pidana penjara selama 2 tahun.

Kasus ini menyeret 3 Terdakwa masing-masing Maladi PPK sekaligus PPTK, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, dan H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin.

Sidang PK ini diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 43 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!