Langgar Larangan Zona Merah, Korban Awan Panas Sinabung Bertambah

0 39

DETAKKaltim.Com, SUMATERA UTARA : Korban jiwa awan panas letusan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara bertambah. Informasi tersebut disampaikan Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB melalui rilis Persnya yang diterima redaksi DETAKKaltim.Com pagi tadi, Minggu (22/5/2016).

“Data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Karo, terdapat 9 orang terlanda awan panas, di mana 6 orang meninggal dunia dan 3 orang kritis dengan luka bakar terkena awan panas,” ungkap Sutopo.

Menurut Sutopo, semua korban berada di Rumah Sakit Efarina Etaham Kabanjahe. Semua korban adalah warga Desa Gamber Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo yang berada di zona merah, saat kejadian Gunung Sinabung meletus disertai luncuran awan panas pada Sabtu (21/5/2016) Pukul 16:48 WIB.

Korban yang meninggal dan luka-luka sebagai berikut:

Meninggal:
1. Karman Milala (60).
2. Irwansyah Sembiring (17).
3. Nantin Br. Sitepu (54).
4. Leo Perangin-angin.
5. Ngulik Ginting.
6. Ersada Ginting (55).

Luka-luka:
1. Brahim Sembiring (57).
2. Cahaya Sembiring (75).
3. Cahaya br Tarigan (45).

Lebih lanjut disampaikan Sutopo, Tim SAR gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, PMI, relawan dan masyarakat terus melakukan pencarian korban dengan menyisir rumah dan kebun masyarakat. Tidak diketahui secara pasti berapa banyak masyarakat yang berada di Desa Gamber saat kejadian luncuran awan panas. Harusnya tidak ada aktivitas masyarakat. Namun sebagian masyarakat tetap nekat berkebun dan tinggal sementara waktu sambil mengolah kebun dan ladangnya. Alasan ekonomi adalah faktor utama yang menyebabkan masyarakat Desa Gamber tetap nekat melanggar larangan masuk ke desanya.

Pencarian dilakukan dengan tetap memperhatikan ancaman dari erupsi Gunung Sinabung.

Desa Gamber berada pada radius 4 km di sisi Tenggara dari puncak kawah Gunung Sinabung yang dinyatakan sebagai daerah berbahaya atau zona merah. Berdasarkan rekomendasi PVMBG, Desa Gamber tidak boleh ada aktivitas masyarakat karena berbahaya dari ancaman awan panas, lava pijar, bom, lapilli, abu pekat dan material lain dari erupsi. (LVL/***)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!