Judi Kyu-Kyu Antarkan 6 Orang ke Balik Jeruji Besi

0 37

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 6 orang dijebloskan ke penjara setelah tertangkap bermain judi QQ (kyu-kyu) yang menggunakan kartu Domino, di salah satu arena Biliar di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Keenam orang itu masing-masing Ahmad (37), Yakub Pranoto (40), M Ramadhan (22), Wahyudin (26), M Nurdiansyah (26) dan Supriansyah (38), kini menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (26/8/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH, JPU Meilany Magdalena dari Kejari Samarinda mendakwa keenamnya melakukan tindak pidana perjudian.

Dalam perkara Nomor PDM- 827/SMR/07/2019, para terdakwa ini dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ayat (1) Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 4-10 tahun penjara atau pidana denda Rp10 Juta sampai Rp25 Juta.

Dalam pembacaan dakwaan, keenamnya diciduk Polisi saat asyik bermain judi di arena Biliar, Selasa (28/5/2019), dengan memasang sejumlah uang sebagai taruhannya. Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan Kartu Domino, dan uang senilai Rp6 Juta lebih, dari tangan para pelaku.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa ini langsung digiring kembali ke ruang tahanan dengan pengawalan petugas Kejari Samarinda, dan personel Brimob Polda Kalimantan Timur.

“Apakah saksi sudah ada?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU usai membacakan dakwaan.

“Belum Yang Mulia,” jawab JPU.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ib)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!