Tim Advokasi Yarsi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Dirut RSUD AW Sjahranie

0 155

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Buntut SK Gubernur Kaltim bernomor 180/K.419/2016 tanggal 25 Juli 2016, yang mengakhiri hak pakai lahan Pemrov Kaltim di Jalan Gurami Samarinda oleh  Rumah Sakit Islam Samarinda setelah 30 tahun digunakan, berdampak hukum secara luas.

Selain gugatan secara administrasi di PTUN, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda juga bergulir gugatan secara Perdata. Tidak hanya sampai di situ. Dalam penelusuran Wartawan DETAKKaltim.Com, saat ini pihak Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) melalui 15 orang tim advokasinya telah melaporkan dugaan tindak Pidana yang dilakukan Dokter Rachim Dinata Marsidi, Direktur Rumah Sakit AW Sjahranie Samarinda, usai terbitnya SK Gubernur Kaltim tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Sutrisno, satu di antara 15 Tim Advokasi Yarsi. Dalam laporannya ke Polisi Resor Kota Samarinda tanggal 5 September 2016, Tim Advokasi Yarsi menyampaikan laporan Pidana atas dugaan tindak Pidana penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam BAB XIII, Pasal 62, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang diduga kuat dilakukan Dokter Rachim Dinata Marsidi.

Sutrisno,SH (foto:LVL)

Sejumlah bukti yang mendasari laporan tersebut, sebut Sutrisno, di antaranya mengambil alih manajemen operasional RSI Samarinda menjadi manajemen operasional RSUD Kelas C Islam Abdul Wahab Sjahranie, dengan cara pengambil alihan/rekruitmen karyawan RSI Samarinda menjadi Tenaga Kontrak Waktu Tertentu Badan Layanan Umum Daerah (TKWT BLUD) RSUD Kelas C Islam Abdul Wahab Sjahranie. Sementara belum memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

Pada 4 Agustus 2016, jelas Sutrisno, terlapor melakukan rekruitmen seluruh karyawan RSI Samarinda untuk menjadi TKWT BLUD RSUD Kelas C Islam Abdul Wahab Sjahranie melalui Surat Edaran nomor : 800.1676/Kepeg dan 800.1677 tanggal 4 Agustus 2016 agar karyawan RSI Samarinda mengajukan lamaran menjadi TKWT BLUD RSUD Kelas C Islam Abdul Wahab Sjahranie. Apa bila tidak mengajukan lamaran dianggap mengundurkan diri.

Atas keluarnya Surat Edaran tersebut, dari 404 karyawan RSI Samarinda yang terbagi atas 320 orang karyawan tetap, 23 orang karyawan status kontrak dan 60 orang tenaga out sourching hanya tersisa 157 orang yang menyatakan tetap setia, tunduk, dan loyal pada Direksi RSI Samarinda. Sedangkan sebagian lagi telah menyatakan diri sebagai TKWT BLUD RSUD Kelas C Islam Abdul Wahab Sjahranie.

Terkait laporannya ke pihak Kepolisian, Sutrisno mengatakan, hingga saat ini beberapa orang telah hadirkan untuk memberikan keterangan tentang hal ihwal operasional RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kelas C Islam di RSI Samarinda tapi belum memiliki izin operasional.

“Kita hadirkan mulai dari Direktur Operasional, Direktur Keuangan, Bidang SDM, dan beberapa orang karyawan Rumah Sakit Islam,” beber Sutrisno, Rabu (22/2/2017) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Kepada Polisi yang menangani laporan ini, lanjut Sutrsino, pihaknya menjelaskan memang ada dua manajemen yang beroperasi di RSI Samarinda. Satu berada di bawah RSI Samarinda, satu berada di bawah RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kelas C Islam.

Selain tentang Surat Edaran rekruitmen karyawan, masih menurut Sutrisno, juga ada Surat Edaran tentang pembagian keuangan yang meminta agar sejak tanggal 3 Agustus 2016 (penandatanganan MoU) segala sesuatu yang terjadi menjadi beban tanggung jawab RSUD Abdul Wahab Sjaharanie Kelas C Islam. Sebelum itu, menjadi tanggung jawab RSI Samarinda.

“Di sini jelas harus kita tolak, karena secara hukum operasional rumah sakit itu masih menggunakan izin operasional Rumah Sakit Islam. Sehingga tidak ada hak Abdul Wahab Sjahranie (RSUD) untuk mengambil alih,” tandas Sutrisno.

Terpisah, Safardin, anggota Tim Advokasi Yarsi lainnya mengatakan, dari beberapa orang yang telah dimintai keterangan, dua diantaranya dari bagian akunting, Sri Wahyuni dan Sarwa.

Berita terkait : Setelah Pemprov Kaltim Kalah di PTUN, Giliran Eksepsi Ditolak PN Samarinda

“Dua orang ini sempat menjadi pegawai TKWT BLUD RSUD Kelas C Islam Abdul Wahab Sjahranie dan menerima gaji pada Bulan Agustus, namun mengembalikannya dan kembali bergabung ke RSI Samarinda,” beber Safardin, Jum’at (24/2/2017).

Hingga kini, sebut Safardin, dari lebih 200 orang karyawan RSI Samarinda yang memilih bergabung ke BLUD RSUD Kelas C Islam Abdul Wahab Sjahranie dengan status TKWT, 14 orang di antaranya menyatakan kembali bergabung ke RSI Samarinda. (LVL)

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!