Diberi Cek Kosong, Sub Kontraktor Perumahan Korpri Kaltim Lapor Polisi

0 600

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketut Amalia Winarsih, salah seorang sub kontraktor pembangunan Perumahan untuk anggota Korpri Kaltim di Kelurahan Loa Bakung, Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, akhirnya melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan PT Adi Dharma, Koperasi Korpri Abdi Bangsa, dan PT Tunggal Berkah Realty kepada Polresta Samarinda, Selasa (20/6/2017).

“Klien kami telah melaporkan masalah ini ke Polisi, karena hingga saat ini belum ada penyelesaian,” ungkap Erwin SH MH, Kuasa Hukum sub kontraktor, bersama M Aidiansah SH MH kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di Samarinda, Minggu (27/8/2017) pagi.

Menurut Erwin, laporan ini dilayangkan setelah sekitar 1 tahun pekerjaan pembangunan perumahan untuk anggota Korpri Kaltim selesai, namun pembayarannya belum diterima lunas kliennya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Erwin, kliennya menjelaskan pada tanggal 24 Juni 2016 mendapat Surat Perintah Kerja (SPK Nomor : 019-P/SPK-AD/VI/2016) pembangunan perumahan Korpri di Loa Bahu, Samarinda, dari PT Adi Dharma untuk membangun 5 unit perumahan type 42 dengan harga per unit Rp137.760.000,-. Dengan masa kerja 45 hari. Kontrak perjanjian kerja ditandatangani tanggal 16 Mei 2016.

Kliennya telah melaksanakan pekerjaan tersebut, lanjut Erwin lagi, sehingga pada tanggal 19 Oktober 2016 mengajukan tagihan (invoice). Tapi perjanjian pembayarannya tidak ditepati.

“Setelah susah payah menagih baru ada pembayaran sebanyak Rp100 Juta,” sebut Erwin.

Selanjutnya sisa pembayaran senilai Rp588.800.000,- kliennya hanya dijanji-janji kosong. Bahkan, jelas Erwin lagi, kliennya sempat diberikan cek. Namun cek itu juga kosong.

Atas laporan kliennya, pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda tanggal 3 Juli 2017 telah menyampaikan surat nomor B/786/VII/2017, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Dalam kasus ini, Ketut Amalia Winarsih tidak sendiri. Masih ada sejumlah sub kontraktor yang mendapatkan pekerjaan pembangunan perumahan anggota Korpri Kaltim masing-masing sebanyak 5 unit, mengalami nasib serupa. Seperti Syaiful Anwar, Syahrial, Khairun, Hendra, dan Heriawan dengan tagihan masih tersisa di kisaran Rp500 Juta, kecuali Hendra yang telah menerima lebih Rp500 Juta.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait masalah ini, Agus Hari Kusuma, Sekretaris Korpri Kaltim yang baru beberapa waktu menjabat mengatakan, secara administrasi tidak ada komentar. Namun untuk laporan ke Polisi, biarlah berproses secara hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, pembangunan perumahan untuk anggota Korpri Kaltim telah diserahkan Korpri Kaltim ke Koperasi Abdi Bangsa dengan Ketua Syarifuddin dan Hasan selaku Sekretaris, yang kemudian bekerja sama dengan pihak PT Adi Dharma. Selanjutnya perusahaan ini  menjalin kerja sama dengan PT Tungggal Berkah Realty. (LVL)

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!