Setelah Pemprov Kaltim Kalah di PTUN, Giliran Eksepsi Ditolak PN Samarinda

0 116

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Deky Velix Wagiju dengan anggota Parmatoni dan Feri Ananta menolak eksepsi Dirut RSUD AWS Rachim Dinata Marsidi, selaku Tergugat I dalam kasus pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) antara Yarsi dengan Rumah Sakit Umum AW Syahranie (RSUD AWS),  yang diwakili Dirut RSUD AWS Rachim Dinata Marsidi, Senin (20/2/2017).

Dijelaskan Sadam Kholik, Penasehat Hukum (PH) Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) yang menangani kasus ini, tergugat I menganggap kasus nomor perkara 137/Pdt.g/2016 yang disidangkan di PN Samarinda tidak berwenang mengadili perkara tentang MoU antar Yarsi dan RSUD AWS. Menurut Tergugat I, yang memiliki kewenangan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Sadam, MoU adalah bentuk perjanjian dan itu Perdata, bukan masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga PN berhak menyidangkannya.

“Sesuai gugatan kami, penggugat dan menurut Majelis Hakim sama. Itu adalah masalah Keperdataan dan memang menjadi wewenang dari Pengadilan Samarinda untuk mengadili perkara itu,” jelas Sadam, Selasa, (21/2/2017).

Dengan ditolaknya eksepsi Tergugat I dalam kasus ini, maka sidang lanjutan Perdata kasus pembatalan MoU antara Yarsi Samarinda dengan Pemprov Kaltim dalam hal ini RSUD AW Syahranie segera dilanjutkan.

Melalui telepon selulernya, Tim kuasa hukum Yarsi Samarinda Aswanuddin membenarkan putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi Terdakwa I.

“Memang betul eksepsinya ditolak, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 1 Maret (2017),” sebut Aswanuddin, Kamis (23/2/2017) sore.

Sementara pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang memenangkan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Samarinda atas Pemprov Kaltim, dikabarkan Pemprov Kaltim melakukan upaya banding ke PTUN Jakarta.

Berita terkait : Sengketa Pemrov Kaltim Versus Yarsi, PTUN Menangkan Yarsi

Mengenai upaya banding Pemprov tersebut, Aswanuddin mengatakan, timnya juga baru mendapatkan informasi banding tersebut. Iapun memastikan, tetap siap melakukan pendampingan hukum.

“Kami yakin kebenaran tetap berpihak kepada yang benar,” ucap Aswan.

Sidang putusan PTUN pada 8 Februari 2017 lalu, terkait gugatan Yarsi Samarinda melawan Pemprov Kaltim untuk mencabut SK Gubernur Kaltim bernomor 180/K.419/2016 tanggal 25 Juli 2016, yang mengakhiri hak pakai lahan Pemrov Kaltim di Jalan Gurami Samarinda oleh  Rumah Sakit Islam Samarinda setelah 30 tahun dimenangkan Yarsi.

Putusan bernomor 29/G/2016/PTUN.SMD, mengabulkan permohonan Yarsi Samarinda selaku penggugat, untuk mencabut SK Gubernur itu. (LVL)

 

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!