Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Udin Nyatakan Kecewa

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Udin Mulyono, mantan Ketua KONI Bontang yang didakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan dana hibah yang diterimanya tahun 2013 senilai Rp5,6 Miliar, meski terlihat tenang namun ia tidak bisa menutupi kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, Udin Mulyono yang dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp50 Juta serta dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp3.162.500.000,- kepada sejumlah wartawan, ia mengatakan kekecewaannya.

“Secara pribadi sangat kecewa, karena fakta persidangan ndak demikian,” sebut Udin di teras samping Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (13/7/2017) sore.

Diakuinya, selama persidangan berjalan ia telah mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar dan sebuah mobil CRV. Meski ia mengakui hanya menikmati secara pribadi uang itu sekitar Rp860 Juta. Selebihnya dinikmati beberapa orang seperti mantan Walikota Bontang Adi Darma bersama Nadira, istrinya, mantan Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar dan mantan anggota DPRD Bontang Hendri Pailan.

Udin kemudian mempertanyakan tuntutan terhadap Aidil Fitri yang hanya dituntut 3,6 tahun dengan kasus yang sama. Bahkan nilainya jauh lebih besar sekitar Rp13 Miliar dan uang pengembaliannya lebih kecil.

“Pertimbangan-pertimbangan hukumnya di mana? Di mana rasa keadilannya? ” tanya Udin.

Senada dengan kliennya, Surasman, Penasehat Hukum Udin Mulyono juga mempertanyakan perbedaan tuntutan kliennya dengan yang dialami Aidil Fitri.

Berita terkait : Kasus Dana Hibah, Udin Dituntut 6 Tahun

“Kenapa disparitasnya (perbedaannya) begitu jauh?” tanya Surasman.

Sidang lanjutan kasus ini dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Jum’at (14/7/2017), atau keesokan harinya setelah pembacaan tuntutan. (LVL)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!