Kasus KONI Samarinda, Makmun Kesandung Rekomendasi

0 311

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, kembali digelar, Selasa (25/4/2017) sore.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa Makmun Andi Nuhung, Kadispora Kota Samarinda waktu itu.

Jika pada sidang sebelumnya saksi Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang diharapkan hadir memberikan kesaksian atas terdakwa Makmun tidak hadir, pada sidang kali inipun kembali tak menampakkan batang hidungnya. Sebagai gantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan membacakan keterangan saksi Jaang. Namun inipun akhirnya batal dibacakan karena Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju menganggap keterangan saksi sama dengan terdakwa Aidil Fitri dan Nursaim.

Mejelis Hakim meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa Makmun.

JPU Darwis Burhansyah kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa seputar rekomendasi dana hibah KONI tahun 2014, yang dikeluarkan terdakwa Makmun sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Kadispora).

Makmun mengakui mengeluarkan rekomendasi anggaran, bukan rekomendasi pencairan sebagaimana disoal Majelis Hakim tentang adanya prihal pencairan di dalam rekomendasi tersebut.

“Apakah saudara merasa bersalah dan menyesal,” tanya JPU.

“Tidak…saya lakukan sudah sesuai peraturan Wali Kota,” tegas Makmun menjawab pertanyaan JPU.

Di luar persidangan PH terdakwa Burhan Ranreng dan Almaida Galung kepada wartawan DETAKKaltim.Com mengatakan  menyesalkan tidak hadirnya saksi Jaang. Karena menurutnya keterangan saksi ini sangat dibutuhkan untuk menjelaskan tentang Perwali terkait penerimaan bansos/hibah.(ib)

 

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!