Tertangkap di Room Jupiter Crown Pub, Tira Dihukum 7 Tahun Penjara

Barang Bukti 5 Butir Pil Ekstasi

0 235

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Tira Widya alias Ara Binti Hadi Supriani nomor perkara 461/Pid.Sus/2020/PN Smr, Kamis (23/7/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tira Widya alias Ara Binti Hadi Supriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tira Widya alias Ara Binti Hadi Supriani dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 Juta Subsidair satu bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menyatakan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Iphone 7+ warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, 5 butir Pil Ekstasi bentuk love warna coklat seberat 2,42 gram dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Slamet Rianto. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 8 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara.

Baca juga : Miliki 5 Butir Ekstasi Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat terdakwa Tira Widya Als Ara Binti Hadi Supriani bersama dengan Abdul Umar Alias Umar Bin Solihan, berkas tersendiri, Slamet Rianto Alias Rian Bin Misdianto, berkas tersendiri, dan Opi (DPO) ditangkap di dalam Room Jupiter Crown Pub & KTV Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (20/1/2020) sekitar Pukul 20:00 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan pikir-pikir. Hal itupun disampaikan usai sidang.

“Pikir-Pikir,” sebut Surtini SE SH kepada DETAKKaltim.Com usai sidang.

Sebelumnya, Slamet Rianto alias Rian Bin Misdianto dalam kasus yang sama berkas terpisah, juga telah dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!