Curi Alat Kelistrikan, Topan Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

0 62
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH menjatuhkan pidana bersalah kepada terdakwa Topan alis Teler Bin Harun, Selasa (10/11/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Topan alis Teler Bin Harun terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Surat dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan alis Teler Bin Harun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 lembar celana pendek warna cream dirampas untuk dimusnahkan, serta menetapkan supaya terdakwa nomor perkara 791/Pid.B/2020/PN Smr dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejari Samarinda, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Baca juga : 4 Terdakwa Kasus Tipikor PORPC Dijebloskan ke Rutan Samarinda

Kasus ini bermula pada hari Jum’at (17/7/2020) sekitar Pukul 17:00 Wita bertempat di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, tepatnya di samping Hotel Ibis terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Handoyo Kusuma Admaja telah kehilangan barang-barang berupa alat-alat kelistrikan dari dalam gudang miliknya dengan cara menjebol ventilasi, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp862.196.500,-.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum dalam menjalani persidangan ini menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” kata Ridhayani saat dikonfirmasi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!