Terpengaruh Video Porno, Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0 257

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : SRD pria berusia 39 tahun warga Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsekta Sungai Kunjang  Samarinda, Rabu (22/07/2020) siang, lantaran dituduh telah berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri yang kini masih berusia 13 tahun.

Ironisnya, aksi cabul tersebut sudah dilakukan pelaku dalam 5 tahun terakhir ini. Terungkapnya kasus cabul yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya itu, setelah ibu kandungnya membuat laporan resmi ke petugas Kepolisian.

Hal itu dibenarkan Iptu Purwanto, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang yang mengatakan dalam laporannya ibu korban mengaku sudah berupaya untuk memperingatkan pelaku, agar tidak lagi melakukan tindak asusila terhadap anaknya. Akan tetapi upaya untuk menyadarkan pelaku tidak membuahkan hasil, dan memilih untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Sejak usia dini korban telah dicabuli ayah tirinya, menurut keterangan kejadian terakhir dilakukan pada hari Minggu 12 Juli 2020, korban dicabuli di dalam rumah tepatnya di ruang tamu,” jelas Iptu Purwanto.

Selama menjalani pemeriksaan, pelaku mangakui perbuatan asusila ini dilakukan akibat terpengaruh oleh video yang sering ditontonnya, melalui telpon seluler miliknya.

Baca juga : Modus Ajak Tamasya, 4 Remaja Setubuhi Gadis Belum Dewasa

“Melakukan itu pada saat istri datang bulan atau pas istri nggak mau, kebetulan habis nonton,” ujar SDR saat ditanya DETAKKaltim.Com.

Kini untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku akan hidup di balik jeruji dengan waktu yang cukup lama. Hal itu lantaran pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

(Visited 75 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!