Duh! Bejat Nian Pria Ini Tega Gauli Anak Tiri Hingga Hamil

Iptu Teguh : Korban Diancam Akan Dibunuh

0 134
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang ayah berinisial PS (39) yang berprofesi sebagai buruh serabutan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil, aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban sejak satu tahun terakhir.

Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, terbongkarnya aksi bejat ini saat korban menceritakan perbuatan ayah tirinya tersebut ke bibinya, kemudian sang bibi memberitahukan hal tersebut ke ibu korban. Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban memeriksa keadaan si korban dan hasilnya setelah dicek korban telah hamil sekitar 8 bulan, hingga ibu korban melaporkan suaminya ke Polresta Samarinda, Jum’at (20/11/2020).

“Jadi si korban sebelumnya tidak pernah menceritakan aksi bejat ayah tirinya kepada siapapun lantaran korban takut, karena korban diancam akan dibunuh jika memberitahukan kejadian itu kepada orang lain. Namun mengetahui si korban yang tak pernah halangan bibi korbanpun bertanya dan korban menceritakan kepada bibinya, setelah itu bibinya memberitahukan hal tersebut ke ibu korban, dan ibunya memeriksa keadaan si korban dan memang dalam keadaan hamil sekitar 8 bulan, dan ibunya langsung melaporkan suaminya tersebut ke pihak yang berwajib, ” ucap Iptu Teguh kepada DETAKKaltim.Com, Selasa (24/11/2020) sore.

Diketahui aksi bejat tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak bulan September 2019 hingga terakhir pada bulan Maret 2020, sampai diketahui korban hamil. Aksi bejat tersebut dilakukan saat siang hari dimana ibu korban sedang berjualan dan keadaan rumah sedang sepi.

Baca juga : Pekerja Tambang Aniaya PSK Kopi Pangku Usai Bercinta

“Pelaku melakukan tindakan bejatnya saat istri sedang berjualan, dan rata-rata saat siang hari dimana kondisi rumah sedang sepi. Kejadian yang sangat diingat oleh korban adalah saat dirinya hendak mandi, pelaku langsung menarik korban dan menggagahi korban di dapur, setelah itu korban diancam agar tidak mengatakan hal tersebut kepada siapapun, ” lanjut Iptu Teguh.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pihak Kepolisian, pelaku diamankan di kediamannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (23/11/2020).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81/82 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!