Terlibat Peredaran Sabu, 2 Bersaudara Asrap dan Ariprianto Dihukum Penjara

Surtini : Terdakwa Terima

0 127

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 Terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika tidak bisa berbuat banyak selain menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim, yang menjatuhkan vonis bersalah pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Selasa (1/3/2022) siang.

Kedua Terdakwa yang masih saudara kandung masing-masing Muhammad Asrap alias Asrap Bin Parman nomor perkara 31/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Ariprianto alias Rian Bin Parman nomor perkara 32/Pid.Sus/2022/PN Smr dijatuhi hukuman masing-masing 9 tahun dan 11 tahun.

Keduanya dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Slamet Budiono SH MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009, sebagaimana Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya kepada Terdakwa Ariprianto.

BERITA TERKAIT :

Majelis Hakim juga menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan, dan menyatakan barang bukti berupa 1 buah Tas selempang warna hitam yang berisi 4 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 361,4 Gram/Brutto, 2 Timbangan digital, 1  bal Plastik klip, 2 sendok penakar, 1 buku rekening Bank BRI atas nama Maya Lestari dan ATM, 1 buku rekening Bank BCA atas nama Maya Lestari dan ATM, 1  buku rekening Bank Mandiri atas nama Ariprianto dan ATM. 1 Unit HP OPPO A9 wama biru. 7 Bal Plastik klip pembungkus, 1 unit HP merek Oppo, dan 1 buah SIM Telkomsel dengan nomor 082140551111 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara dengan Terdakwa Musmuliadi dan Kamal.

“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Muhammad Asrap dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ngakan Putu Andi Asmara SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 12 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Ariprianto, yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana Narkotika sebelumnya dituntut selama 16 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Asrap ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim di sekitar wilayah Kecamatan Loktuan, Kota Bontang, Selasa (12/10/2021) dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jeni Sabu.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, sebelum penangkapan, Terdakwa Asrap yang telah terbiasa mengambil dan menyerahkan paket Sabu milik kakak kandungnya Ariprianto untuk diedarkan di wilayah Bontang, dihubungi kembali via Telephone oleh Ariprianto yang menyuruhnya ke Sangatta untuk mengambil Sabu seberat 500 Gram.

Sabu tersebut sebelumnya telah dipesan Ariprianto. Setelah mengambil Sabu tersebut, Terdakwa membawa pulang ke rumahnya di Bontang.  Sesampainya  di Bontang, Terdakwa menghubungi Ariprianto untuk melaporkan barangnya telah diterima.

Kemudian atas perintah Ariprianto Terdakwa membuat 2 bungkus berisi 50 gram dan menaruhnya di tempat yang sepi di bawah tiang listrik. Setelah menaruh 2 paket tersebut, Terdakwa menghubungi Ariprianto dan melaporkan paketnya sudah ditaruh di tempat yang diminta kemudian Terdakwa pulang.

Baca Juga :

Selanjutnya personil BNNP Kaltim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang warga binaan salah satu Lapas di Samarinda, yang memiliki seorang anak buah yang sering di perintah untuk transaksi di sekitar wilayah Kecamatan Loktuan, Kota Bontang, setelah melakukan penyelidikan, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Asrap di rumahnya.

Sabu yang diambil Asrap di Sangatta tersebut merupakan pesanan Ariprianto dari Musliadi alias Adi dan Kamal seharga Rp300 Juta, yang mendatangi ke kamar selnya di Lapas Samarinda setelah keduanya mengetahui Ariprianto mencari Sabu untuk dijual kembali.

Pembayaran telah dilakukan Terdakwa Ariprianto melalui transfer sebanyak 2 kali ke Rekening Bank Mandiri atas nama Syarifah Azizah Nur Hairid, pertama tanggal 11 Oktober dan 12 Oktober 2021.

Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

“Terdakwa dan JPU terima semua,” kata Surtini SE SH yang mendampingi kedua Terdakwa selama persidangan saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!