Terlibat Peredaran Narkotika, Maryanto Dihukum 5 Tahun Penjara

Barang Bukti Sabu 4,94 Gram Disita Untuk Dimusnahkan

0 16

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 648/Pid.Sus/2022/PN Smr, diterima Terdakwa Maryanto alias Ari Bin Saljuddin pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Kamis (19/1/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Andri Natanael Partogi SH MH dengan Hakim Anggota Rida Nur Karimah SH MHum dan Elin Pujiastuti SH MH dalam Amar Putusannya menyatakan, Terdakwa Maryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Maryanto dengan pidana penjara selama 5 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp800 Juta Susidair 6 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan, barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 poket dengan total berat keseluruhan 5,40 Gram/Brutto atau 4,94 Gram/Netto, 1 buah kresek plastik warna hitam, 1 unit HP Android merk Vivo warna silver seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit kendaraan jenis R2 merk Mio Soul warna abu – abu No Pol KT 2588 BT, Nomor Rangka : MH3SE9010HJ303878 / Nomor Mesin EBR4E-0416332 seluruhnya dirampas untuk negara.

“Menetapkan Terdakwa Maryanto membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah setahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Maryanto selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya, Kamis (5/1/2023).

Kasus ini berawal saat Terdakwa Maryanto ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Jalan Kurnia Makmur, RT 024, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Selasa (21/6/2022) sekitar Pukul 17:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Sabu-Sabu.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Maryanto yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terima semua,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!