Anggota DPRD Wajo Berguru ke DPRD Balikpapan Tentang Perda Sarang Burung Walet

0 93
DPRD Balikpapan

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : DPRD Kota Balikpapan kembali dikunjungi koleganya dari salah satu daerah yang letaknya cukup jauh yaitu dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (13/11/2019).

Haji (H) Muhamad Ridwan, anggota DPRD Kabupaten Wajo sebagai Ketua Pansus menyampaikan, dalam kunjungan kerjanya ke DPRD Kota Balikpapan bertujuan untuk menggali refrensi dalam rangka menambah bahan perbandingan untuk penyusunan peraturan daerah (Perda) Sarang Burung Walet di Kabupaten Wajo.

Menurutnya, terkait dengan Perda Pajak Retribusi itu sudah ada di tahun 2011. Tetapi tidak efektif karena masuknya pajak tersebut tidak tertuju pada para Petani Burung Walet, sehingga Kabupaten Wajo ingin melakukan perubahan Perda itu.

“Setelah dilakukan identifikasi ternyata Balikpapan sukses dalam penarikan pajak retribusi pengusaha Sarang Burung Walet ini,” kata Ridwan.

Anggota DPRD Wajo diterima Anggota DPRD Balikpapan. (foto : Roni)

Lebih lanjut ia mengatakan, sampai saat ini Perda Sarang Burung Walet di Kabupaten Wajo belum ada memberikan kontribusi pemasukan dalam pajak retribusi yang dihasilkan oleh para petani atau pengusaha Sarang Burung Walet tersebut .

Perda itu sudah terstruktur, kata Ridwan, mulai dari penetapannya hingga pasal-pasal pengaturannya. Hanya belum ditemukan formula seperti apa masuknya pajak retribusi Petani Sarang Burung Walet ini  dapat berjalan yang jumlahnya sekitar 600 petani.

Selain itu, ada resistensi kepada Petani Sarang Burung Walet yang menolak akan adanya pajak retribusi ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Wajo berharap dilakukan perbaikan terhadap Perda ini.

Kepala Bapenda Wajo Armayani yang biasa disapa maya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Wajo sebelum melakukan perubahan ini ada sosaliasi yang dilakukan sampai ke 8 kecamatan, untuk dilakukan revisi terkait besaran nilai yang diatur Perda sebelumnya.

“Dengan anggota Dewan yang baru ini, ingin mendapatkan referensi di Balikpapan seperti apa mekanisme dalam segi tarif, dan teknik dalam sistem pajaknya,” kata Maya.

Perda yang sekarang, kata Maya, bertentangan dengan pihak petani dengan alasan belum menghasilkan keuntungan yang sesuai. Modal belum kembali, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Wajo ingin merubah Perda ini supaya dapat menambah pemasukan daerah .

Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyampaikan, kunjungan kerja DPRD Kabupaten Wajo ingin belajar bagaimana Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota Balikpapan, terkait dengan pajak Sarang Burung Walet yang dianggap berhasil menurut mereka.

“Pajak Sarang Burung Walet yang dibuat pemerintah dengan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2002 sangatlah penting. Ada larangan-larangan, izin-izin gangguan, izin prinsip yang harus dilaksanakan terlebih dahulu,” jelas Sabaruddin.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 berkaitan dengan UU PT, di dalamnya terdapat pasal yang bunyinya ada hak dan kewajiban pengusaha yang mendirikan sebuah perusahaan.

Di situ tentang CSR, di situlah yang menjadi pengikat dan mengunci semuanya. Di situ bisa sharing dengan masyarakat sekitarnya, karena kewajibannya memberikan tanggung jawabnya sebagai pengusaha.

“Alhamdulillah Balikpapan selalu terdepan dalam segala sesuatunya, untuk penanganan terkait pajak Sarang Burung Walet ini,” jelas Sabaruddin. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!