Gunakan Ganja, Muhammad Rizky Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti 2 Linting Daun Ganja Kering

0 122

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Muhammad Rizky Yunus alias Rizky Bin H Muhammad Yusuf divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Smr, Senin (18/4/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Lukman Ahmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa Muhammad Rizky Yunus terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 linting Daun Ganja kering dengan berat 0,57 Gram/Netto ; 1 buah Kotak Rokok Sampoerna Mild warna Biru Putih ; 1 buah Tas pinggang merk Visval warna hijau seluruhnya dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan.

“Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH, yang menuntut Terdakwa Muhammad Rizky selama 2 tahun pada sidang yang digelar, Senin (11/4/2022).

Kasus ini bermula saat Terdakwa Muhammad Rizky Yunus ditangkap di Jalan Cut Meutia, Gang 28, RT 27, Nomor 14, Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda, Selasa (7/12/2022) sekitar Pukul 23:30 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Daun Ganja.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Rizky yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH, Hasriyani SH, Wasti SH MH dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

Demikian pula JPU, menyatakan menerima Putusan tersebut pada sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!