Terlibat Peredaran Narkotika, Iwan Dihukum 5 Tahun Penjara

Barang Bukti 4,75 Gram/Netto Sabu

0 94

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Nur Salamah SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Iwan Purwanto, Senin (1/8/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Iwan Purwanto alias Iwan Bin Mulyono (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,30 Gram/Brutto atau 4,75 Gram/Netto, 1 lembar plastik klip, 1 lembar kertas pembungkus warna putih, 1 unit HP android Merk Samsung warna hitam, 1 unit kendaraan jenis R2 Merk Honda vario warna putih Nomor Polisi KT 5735 IW, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara Peter Jayadi.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang menuntut Terdakwa Iwan selama 6 tahun pada sidang yang digelar, Rabu (6/7/2022).

Kasus ini bermula Ketika Terdakwa Iwan nomor perkara 314/Pid.Sus/2022/PN Smr ditangkap di Jalan HM Basou, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu,  Kota Samarinda, Selasa (18/1/2022) sekitar Pukul 15:30 Wita. Pada saat ditangkap, anggota Kepolisian Samarinda menyita sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Iwan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH,  Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Marpen saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!