Terlibat Narkotika, JPU Tuntut Irwan dan Jaitun 7 Tahun 6 Bulan

Didakwa Langgar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika

0 111
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus Narkotika jenis Sabu yang mendudukkan terdakwa Irwan Wardhana alias Iwan Bin Akhmad Jaini di kursi pesakitan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/9/2020) sore.

Agenda sidang memasuki pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irwan Wardhana, dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Samarinda menuntut terdakwa Irwan Wardhana selama 7 tahun 6 bulan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Irwan Wardhana alias Iwan Bin Akhmad Jaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kesatu, Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU Florencia dalam tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Wardhana alias Iwan Bin Akhmad Jaini dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp1 Miliar, Subsidair pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” lanjut Florencia.

Kasus ini bermula saat terdakwa Irwan Wardhana alias Iwan Bin Akhmad Jaini ditangkap di Jalan Padat Karya, RT 68, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, setelah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Saat ditangkap terdakwa Irwan Wardhana nomor perkara 565/Pid.Sus/2020/PN Smr tidak sendiri, ia bersama Jaitun alias Otoy Bin Badri (alm.) nomor perkara 566/Pid.Sus/2020/PN Smr. Terdakwa Jaitun meski dalam berkas perkara terpisah, namun masa tuntutannya sama dengan Irwan Wardhana.

Baca juga : Perdagangkan Satwa Dilindungi, Lilik Dituntut 10 Bulan Penjara

Dari Irwan Wardhana Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,25 Gram/Brutto, 1 buah Dompet warna coklat, dan 1 unit HP Nokia senter warna putih saat penangkapan.

Sedangkan dari Jaitun Polisi menyita barang bukti 1 lembar Plastic klip berisi 4 poket Sabu seberat 1,07 Gram/Brutto atau 0,35 Gram/Netto yang tersimpan di dalam 1 buah Dompet merk Fuerdorri milik terdakwa, dan 1 unit HP Iphone Putih saat penangkapan.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan. (DK.Com)

Penulis : LVL 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!