Terlibat Narkoba, Seniman Tatto Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

0 60

 DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Abd Rahman Karim dengan anggota Ahmad Rasyid dan Maskur, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Basuki Rahmad (39)  bersama rekannya Ambo Dalle (42) dalam kasus kepemilikan dan penguasaan Sabu, Senin (3/4/2017) siang.

Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, yang menuntutnya selama 8 tahun penjara dan denda Rp800 Juta, Subsider 6 bulan.

Kedua terdakwa tersebut dalam persidangan terbukti dan secara meyakinkan memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu 17 poket Sabu-Sabu dengan berat 8,53 Gram/Brutto.

Barang bukti yang disita Polisi dari kedua tersangka. (foto:Gladis)

Menurut Jaksa Agus, keduanya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ambo Dalle terima, untuk Basuki Rahmad pikir-pikir,” sebut Jaksa Agus.

Oleh Majelis Hakim, selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, keduanyapun diharuskan membayar denda Rp800 Juta, Subsider 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika Basuki Rahmad dan Ambo Dalle diamankan di kediamannya Jalan KH Wahid Hasyim Sempaja Utara, Kamis (4/8/2016) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Saat ditangkap kedua tersangka tengah menikmati makan malam, petugas Kepolisian yang sebelumnya sudah menjadikan mereka target operasi langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi menemukan 17 poket Sabu-Sabu dengan berat 8,53 Gram/Brutto.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, petugas yang sudah menjadikan mereka target operasi langsung menggerebek kediamannya. Hasilnya kami dapatkan 17 poket Sabu, Timbangan, alat Hisap dan Uang tunai jutaan rupiah,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah di Mapolresta Samarinda saat rilis, Jum’at (5/8/2016).

Kepada Wartawan DETAKSamarinda.Com (grup DETAKKaltim.Com), Basuki Rahmad yang berprofesi sebagai Seniman Tatto mengakui jika saat ditangkap, ia menyimpan 17 poket Sabu di kantong celananya. Ia juga mengakui selain mengedarkan barang terlarang tersebut, juga positif mengkonsumsi Sabu-Sabu. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!