Jaringan Penjual Narkoba Diringkus Polisi Nyamar di Samarinda

Iptu Purwanto : Mereka Semua Penjual

0 105

DETAKKaltim.Com, Samarinda : Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran barang haram Narkoba jenis Sabu-Sabu, dengan 3 orang pelaku, Selasa (8/2/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan, pada Pukul 15:00 Wita petugas yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, berhasil membujuk Trisna Ratu Annisa (30) alias Ratu dan Muhammad Adenan (28) untuk bertransaksi di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang.

Ratu dan Adenanpun datang ke lokasi dan memberikan bungkusan Kopi Sachet, yang di dalamnya ada gumpalan Tisu berisi satu poket Sabu seberat 4,68 Gram/Brutto. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap keduanya.

“Jadi saat itu yang memberikan barang Ratu kepada petugas kami yang menyamar, setelah melakukan transaksi keduanya langsung kami amankan,” ucap Iptu Purwanto saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com, Senin (14/02/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal kepada pelaku, Ratu mengaku jika mendapatkan Sabu tersebut dari Adenan. Dan dari pengakuan Adenan, ia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria bernama Fatur Rahman (47).

Baca Juga :

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kediaman Fatur di Jalan Nusa Indah 3, RT 04, Kelurahan Teluk Lerong, Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Setelah kami interogasi Ratu dan Adenan, kami langsung melakukan pengembangan. Petugas di lapangan langsung mengamankan Fatur di rumahnya, dan ditemukan satu bungkus Rokok yang di dalamnya terdapat dua poket Sabu-Sabu seberat 0,60 Gram/Bruto, serta barang bukti lainnya. Satu unit Handphone, yang semua barang bukti ini didapat di ruang tamu,” lanjutnya.

Ketiga Tersangka tersebut berperan sebagai penjual dari Narkoba golongan 1, dan hanya menjual ketika ada pesanan dari pelanggannya.

“Mereka semua penjual dan sudah berbisnis sejak dua bulan terakhir. Karena tidak pakai stok, kalau ada yang pesan baru dicarikan barangnya. Ketiganya terancam dengan jeratan Pasal 114 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!