Terlibat Narkoba, Mawan Divonis 5 Tahun

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Darmawan alias Mawan Bin HL (33), warga Jl Proklamasi 2, Blok O, Gang Bersatu 6, RT 57, Kelurahan Mugirejo, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman 5 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH MHum dalam perkara, nomor 618/Pid.Sus/2017/PN Sm, Selasa (26/7/2017).

Sebelumnya Mawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andy Kurniawan SH MH 7 tahun 6 bulan dalam kasus Narkoba. Ia dakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu-Sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mawan diciduk petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda di Jln Pelita halaman parkir Hotel Temindung, Minggu (15/1/2017) malam.

Dari tangan tersangka waktu itu petugas mengamankan barang bukti berupa 2 poket Sabu seberat 4,61 Gram/Brutto seharga Rp5 Juta. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus Rokok Sampoerna warna hijau, 1 unit HP BlackBerry warna merah, 1 unit Motor Honda CBR KT 2751 MT warna merah.

Baca juga : Positif Gunakan Narkoba, Dihukum 1,6 Tahun

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan diterima.

“Iya kami terima, tidak banding,” sebut Josep Peter, Penasehat Hukum terdakwa kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/8/2017) siang. (LVL)

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!