Terjerat Tindak Pidana Perpajakan, Heri Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Helena : Terdakwa Terima

0 265

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Heri Susanto Bin Kasiman yang didakwa melakukan tindak pidana Perpajakan, akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/11/2021) sore.

Dalam amar Putusan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH menyatakan, Terdakwa Heri Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara berlanjut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya pada sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Selain itu, Terdakwa Heri Susanto juga dihukum dengan pidana membayar denda 2 x (Rp2.922.412.500,- + Rp. 2.175.568.783,-) =  Rp.10.195.966.566,-.

Apabila Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3  bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut Ketua Majelis lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Majelis Hakim juga menetapkan Terdakwa Heri Susanto agar tetap ditahan, dan membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Marini Riyanto SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa Heri Susanto 3 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Heri Susanto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Helena Maulidya Nuriman SH menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Helena saat dikonfirmasi beberapa saat setelah sidang usai.

Demikian juga dengan JPU, menyatakan menerima Putusan tersebut.

Terdakwa Heri nomor perkara 583/Pid.Sus/2021/PN Smr didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 Ayat (1) huruf I, Junto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009  Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu.

Dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 A huruf a Junto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU Diana Marini Riyanto SH MH, Jaksa Utama Pratama, Terdakwa Heri dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan mengkreditkan 54 Faktur Pajak masukan. Terhadap PT Energi Manunggal Inti sebanyak 26 Faktur Pajak masukan, dan terhadap PT Noor Rieka Jaya Mandiri sebanyak 28 Faktur Pajak masukan, dengan jumlah nilai total sebesar Rp6.526.706.305,-. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara, sebesar Rp6.526.706.305,-.

Perhitungan kerugian Pendapatan Negara tersebut berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara, pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, yang dibuat dan ditandatangani Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP, Januari 2021. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!