Terima Laporan Call Center 110, Satuan Sabhara Tangkap Penyalahguna Narkoba

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARNDA :  Dua orang ditahan anggota Kepolisian Polresta Samarinda dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenasrkoba), akibat diduga melakukan tindak penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Sabtu (14/7/2018).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial As (37) beralamat di Jalan Jelawat, Gang 6, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, dan  BB (30) warga Jalan M Marhusin 1, Gang Rakat 1, RT 21, Samarinda Ilir, ditangkap anggota Satuan Sabhara.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, kronologis penangkapan tersangka bermula sekitar Pukul 22:00 Wita saat anggota Satuan Sabhara menerima laporan dari call centre 110, mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan M Marhusin 1, Gang Rakat 1, RT 21, tepatnya di sebuah rumah bangsalan, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu poket Sabu dengan berat 0, 62 Gram/Brutto,” kata Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (15/7/2018) sore.

Selain Sabu, di tempat kejadian perkara (TKP) anggota Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap Sabu,1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah korek api gas, 1 unit Hp Samsung warna hitam,

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!