Tergugat Tak Hadir, Sidang Mediasi di PN Tarakan Tetap Berlangsung

0 186

DETAKKaltim. Com, TARAKAN :  Sidang lanjutan mediasi sengketa lahan antara Yusmin Husaini dengan PT Kayan Marine Shipyard dan PT Kayan Putra Utama Coal yang difasilitasi Hakim Mediator Anwar WM Sagala SH di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, walau para pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, tetap digelar, Senin (1/8/2022) lalu.

Sidang perkara Perdata Nomor – 28/Pdt.G/2022/PN.Tar kali itu berisi agenda mendengar jawaban kedua Tergugat, terhadap Proposal Rencana Perdamaian  yang ditunda selama 14 hari. Namun sayangnya, perwakilan dari kedua perusahaan milik Tarakan Plaza Hotel dan Turut Tergugat Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan hingga Pukul 15:00 Wita tak hadir dalam sidang tersebut.

“Tak masalah, hal bisa, ” kata Abdul Rahman Ali Ba’bud SH, Kuasa Hukum  Yusmin Husaini dari Firma Hukum Openg, Pohan Jakarta di PN Tarakan, Sabtu (6/8/2022) menanggapi ketidak hadiran Tergugat yang berhalangan hadir.

Menurut Abdul Rahman, setelah pihaknya menyerahkan Proposal Rencana Perdamaian, Hakim Mediator memberi tenggang waktu 14 hari kepada Tergugat untuk memberi jawaban.

“Sebenarnya, sidang mediasi ini diperuntukkan kepada para Tergugat, bukan kepada kami. Karena kami sebagai Penggugat sudah siap tempur lahir bathin, makanya berani mengajukan Gugatan,” kata Abdul Rahman kepada DETAKKaltim. Com.

Ketidak hadiran para Tergugat dan Turut Tergugat  yang melibatkan unsur pemerintahan, mendapat tanggapan dari praktisi hukum yang kebetulan hadir di PN Tarakan pada hari itu.

“Jelas terdapat unsur pidananya, karena diduga proses pendaftaran tanah yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Tergugat diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam proses pendaftaran tanah,” kata Nuryadi, praktisi hukum dari sebuah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Tarakan setelah mendengar penjelasan Yusmin Husaini di Kantin PN Tarakan.

Pemberian hak pakai untuk badan hukum swasta, BUMN/ BUMD atas tanah non pertanian yang luasnya 20.000 M2 dan tidak lebih dari 150.000 M2, kata Nuryadi lebih lanjut, harus melalui keputusan Kepala Kanwil BPN. Bukan BPN Kabupaten/ Kota, sebagaimana diatur dalam Permen Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1999.

“Saya tidak membawa nama organisasi tapi pribadi,” tegas Nuryadi yang enggan menyebutkan nama LSMnya.

Baca Juga :

Dugaan perbuatan melanggar hukum terkait legalitas kepemilikan yang dilakukan Tergugat, menurut David Pohan SH, Kuasa Hukum Yusmin Husaini dalam surat klarifikasi dan peringatan,  Nomor – 008/III/2022/OPLAW-JH tanggal 14 Maret 2022 dan Nomor – 016/IV/2022/OPLAW tanggal 18 April 2022 kepada PT Kayan Marine Shipyard terkait keterangan yang disampaikan.

“Kami patut menduga dalam proses pendaftaran tanah yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Pakai No. 08 seluas 308.857 M2, atas nama PT Kayan Marine Shipyard tertanggal 14 Maret 2008 patut diduga  secara Dakwaan Kumulatif telah memasukkan suatu keterangan palsu ke dalam proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal242 ayat (1)Jo. Pasal 385 KUHP Jo. Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 264 KUHP,” kata David Pohan dalam somasi terakhirnya.

Selain dugaan perbuatan Pidana dari proses pendaftaran tanah yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor – 08, David Pohan menegaskan pada pernyataan perusahaan dalam rapat-rapat mediasi yang dipimpin Camat Tarakan Utara pada 2 Mei 2019, dan 14 Mei 2019 hanyalah janji belaka yang mengandung unsur-unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sikap dan pandangan firma hukum Openg, Pohan & Patner’s kata Abdul Rahman, setelah Gugatan Perdata berjalan di PN Tarakan, tak menutup kemungkinan mereka akan melaporkan Tergugat secara Pidana ke Polisi.

“Terdapat  6 Pasal KUHP yang dapat menjerat pemilik Hotel terbesar di Kota Tarakan ini. Pemalsuan Surat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat (1), dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Dan Pasal 264 KUHP Ayat (1) yang berbunyi: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap : akta-akta otentik,” kata Abdul Rahman menandaskan.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!