Gugatan Rp133 Milyar, Kuasa Hukum TKBM Komura Serahkan Bukti Terakhir

Henry : Jangan Bukti Kami Yang Dikomentari

0 408

DETAKKaltim.Com, SMARINDA : Sidang Perkara Perdata nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/8/2022) sore.

Seperti yang telah disampaikan Ketua Majelis Hakim sebelumnya, agenda sidang kali ini masih memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengajukan bukti-bukti Gugatannya.

Setelah sidang dibuka, Kuasa Hukum Penggugat dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda masing-masing Henry Togi Situmorang SH MH, Ayu Indrawati Subandi SH, Ricardo Saragi SH MH, dan Edy Sitepanus Situmorang SH, kemudian maju ke depan Meja Hakim menyerahkan bukti-bukti tambahan Gugatannya.

Salah satunya P-13 yang sempat ditarik pada saat penyerahan bukti sebelumnya, lantaran disebutkan terdapat kesalahan.

Sempat terjadi perdebatan kecil antara Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I di hadapan meja Majelis Hakim, mengenai bukti-bukti yang diajukan.

Oleh Majelis Hakim yang diketuai Ketua Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH, disampaikan dalam Pasal 283 RBG, barangsiapa yang membuktikan suatu hak atau menyangkal dipersilahkan mengajukan alat buktinya.

“Silahkan masing-masing pihak menguraikan alat bukti. Misalnya dari pihak Penggugat, silahkan nanti disimpulkan alat bukti seperti apa. Kalau pihak Tergugat satu ada alat bukti tidak sesuai, silahkan dituangkan dalam kesimpulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan para pihak agar tidak gontok-gontokan, karena masing-masing punya kesempatan yang sama.

Terhadap bukti surat yang diajukan, Penggugat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan bukti surat sudah cukup. Selanjutnya, akan mengajukan saksi-saksi.

BERITA TERKAIT :

Sidang yang dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Kalimantan Timur itu akan dilanjutkan pekan depan, dalam agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Dikonfirmasi usai sidang mengenai P-13 yang dipersoalkan pihak Tergugat, Henry Togi Situmorang Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, pada saat difoto copy terjadi kesalahan. Daftar nama yang diceklek itu absen.

“Yang aslinya itu semua bertandatangan, foto copynya aja yang tidak,” jelas Henry.

Henry kemudian menjelaskan, bukti P-13 itu bukan bersandar kepada banyaknya tandatangan. Itu absen, namun SKnya itu yang penting.

“SK itu ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan, kalau itu dijadikan dalil oleh Tergugat. Kami juga heran, karena perlu dipahami bukti yang diajukan oleh Komura itu sama buktinya dengan perkara 75 dan perkara pidana. Koq sekarang dipertanyakan,” jelas Henry.

Lebih lanjut ia mengatakan, seyogianya dalam Perkara Perdata. Jika mereka tidak berkenan dengan bukti yang diajukan pihak Penggugat, Tergugat diminta untuk ajukan buktinya.

“Jangan bukti kami yang dikomentari, kami menggugat ini berdasarkan bukti yang kami miliki,” tegasnya.

Iapun mempersilahkan Tergugat untuk mengajukan bukti yang dimilikinya, agar bisa dikomparasi dengan bukti yang telah diajukannya.

“Majelis Hakim yang menilai, siapa yang benar,” jelasnya.

Terkait SK yang disebutkan, menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com, Henry menjelaskan. SK yang dimaksuda adalah SK tahun 2014 tentanga tarif Bongkar Muat.

“Kalaupun mereka keberatan dengan SK 2014, kan 2015 mereka menandatangani SK sama isinya dengan SK 2014. Nggak ada beda,” tegas Henry.

Yang jadi persoalan, kata Henry lebih lanjut, mereka menerbitkan Surat (SK) tanggal 18 Maret 2017 yang meminta menunda Pembayaran Upah TKBM sampai ada Keputusan Pengadilan.

“Ternyata Putusan Pengadilan mengatakan, SK 2014 itu sah,” ungkap Henry.

Iapun menyampaikan, sudah 3 institusi Pengadilan yang menguji dokumen tersebut. Bahkan sampai di Mahkamah Agung, dan inkracht.

“Kalau mereka keberatan dengan bukti kami, ajukan bukti mereka. Tinggal Majelis yang menilai,” kata Henry tegas.

Menanggapi pertanyaan mengenai selentingan terjadi perbincangan di luar Sidang untuk menempuh jalan damai dari pihak Tergugat, Henry tidak menyangkal. Ia mengatakan ada keinginan damai yang coba mereka sampaikan. Iapun mengatakan itu hal yang baik.

“Pada prinsipnya, bagi kami namanya perdamaian itu pasti baik. Nggak ada salahnya, cuma kita harus pertimbangkan. Kita ini dikawal atau diawasi oleh Hukum Acara. Kalau memang kita berkeinginan melakukan perdamaian, boleh saja,” kata Henry.

Ia menambahkan, sepanjang itu belum diputuskan. Bisa dimohonkan ke Majelis Hakim bahwa para pihak berdamai.

“Kami tidak tertutup. Welcome.” tandasnya.

Meski menurutnya, menjadi aneh bagi pihaknya karena perdamaian ini di forum mediasi sudah berulang-ulang.

TKBM Komura kembali mengajukan Gugatan kepada PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT Pelabuhan Indonesia IV Persero Samarinda, sebagai Tergugat II.

Sama seperti Gugatan sebelumnya, TKBM Komura Samarinda melalui Kuasa Hukumnya masing-masing Henry Togi Situmorang SH MH, Ayu Indrawati Subandi SH, Ricardo Saragi SH MH, dan Edy Sitepanus Situmorang SH mengajukan Gugatan terkait Pembayaran Upah TKBM hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 lokal, periode tanggal 1 November 2017 sampai 30 September 2021 sejumlah Rp133.131.339.159,- (Rp133 Milyar) yang ditujukan kepada Tergugat I PT PSP.

Selain para Tergugat tersebut, Turut Tergugat (1) Kepala KSOP Kelas II Samarinda, Tergugat (2) Ketua Indonesian National Shipowners Association/ Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia Samarinda (INSA Samarinda), Turut Tergugat (3) Ketua DPC Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia, Samarinda (ALFI Samarinda), dan Turut Tergugat (4) Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia Samarinda (DPC APBMI Samarinda). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!