Hukuman Jumping, Hakim PT Memvonis Aidil 5 Tahun Penjara

0 78

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga terpidana kasus korupsi KONI Samarinda, Aidil Fitri, Nursaim dan Makmun Andi Nuhung, pada tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (5/5/2017) masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju, dalam amar putusannya ketika itu, menjerat terdakwa Aidil Fitri mantan Ketua KONI Samarinda dengan Pasal 3 UU Tipikor, denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp772.330.200,-.

Sedangkan terdakwa Nursaim, mantan Bendahara KONI Samarinda dan Makmun Andi Nuhung, mantan Kadispora Samarinda, masing-masing juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.  Hanya saja bedanya, Nursaim dikenakan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan Makmun Andi Nuhung tidak dikenakan denda.

Vonis Majelis Hakim yang terbilang rendah ini mengharuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Darwis Burhansyah, Kasipidsus Kejari Samarinda, didampingi Iqbal dari Kejati Kaltim yang sebelumnya menuntut Aidil 3 tahun 6 bulan akhirnya melakukan upaya Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Kalimantan Timur.

Pada tingkat Banding ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim membatalkan keputusan Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda yang memvonis terdakwa Aidil Fitri 1 tahun penjara. Terpidana Aidil dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim memvonisnya 5 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp811 Juta,” sebut Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Joko Sutrisno ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017) sore.

Menurut Joko, pertimbangan Majelis Hakim PT menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Aidil Fitri, karena terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat dalam mengelola Keuangan KONI Samarinda.

Selain Aidil yang mendapatkan hukuman Jumping (lompat), dari vonis 1 tahun naik menjadi 5 tahun penjara. Terdakwa Nursaim juga divonis oleh Majelis Hakim PT  4 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Berita terkait : Jaksa Nyatakan Banding, 3 Terdakwa KONI Samarinda Divonis 1 Tahun

Sedangkan terdakwa Makmun Andi Nuhung, Majelis Hakim PT memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Makmun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya. Hanya saja bedanya, Hakim PT menambah masa hukumannya dari 1 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,” tandas Joko. (ib)  

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!