Terdakwa Dugaan Pungli di Pelabuhan Bunyu Dihukum 1 Tahun Penjara

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Anggraeni SH dan Arwin Kusmanta SH MM, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Rachmatullah Sunarno Nasri Bin Nasri (33) dalam perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, Selasa (2/10/2018).

Terdakwa Rachmatullah kemudian dihukum penjara selama 1 tahun denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Rachmatullah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp75 Juta subsidair 2 bulan penjara dalam dakwaan subsidair.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Bulungan atas laporan masyarakat tentang adanya pungutan liar (Pungli) di KUPP Kelas III Bunyu dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.800.000,-selain Rp1.400.000,- untuk pembayaran PUP.9, yaitu pungutan untuk bahan berbahaya yang ditemukan di dalam 2 buah amplop, Jum’at (23/2/2018).

Berita Terkait : Kasus Dugaan Pungli di Pelabuhan Bunyu Bergulir di Pengadilan Tipikor

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Syahroni SH selaku Penasehat Hukum yang mendampingi selama persidangan menyatakan menerima. Begitu juga JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

“Terima,” kata terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim.  (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!