Terbukti Curi Motor, Dua Terdakwa Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terbukti di persidangan melakukan tindak pidana pencurian sebuah Sepeda Motor, terdakwa Yerino Dwika Anggavista alias Ateng Bin Rudiansyah dan terdakwa…
Read More...
Read More...