Terdakwa Ahmad Zuhdi, Penyuap Bupati PPU Divonis Bersalah

Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 3 Bulan, Ahmad Zuhdi Pikir-Pikir

0 56

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH, menjatuhkan pidana vonis bersalah Terdakwa Ahmad Zuhdi, Selasa (31/5/2022) sore.

Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi (lingkaran) didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. (foto : LVL)
Terdakwa Ahmad Zuhdi (lingkaran) pada sidang pembacaan Tuntutan atas Dakwaan melakukan tindak pidana penyuapan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. (foto : LVL)

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ahmad Zuhdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, dan denda sebesar Rp100 Juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Hal yang memberatkan Terdakwa sebut Ketua Majelis Hakim, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa berperan aktif, dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan tindak pidana.

Sedangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa mengakui tindak pidana yang dilakukan, dan berani mengungkap korupsi dalam pengadaan proyek di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).

Hukuman ini lebih rendah 3 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Terdakwa Ahmad Zuhdi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Ahmad Zuhdi dengan expresi yang terlihat datar-datar saja menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan pikir-pikir.

“Mungkin saya Pikir-Pikir dulu Yang Mulia,” jawab Ahmad Zuhdi yang didampingi sejumah Penasehat Hukumnnya.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU yang diwakili Putra Iskandar.

“Kami juga Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab Putra Iskandar.

“Karena Terdakwa dan Penuntut Umum Pikir-Pikir, Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Ketua Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Ahmad Zuhdi dan Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir, kata Ketua Majelis Hakim, apakah menerima Putusan atau mengambil upaya hukum Banding.

Terdakwa Ahmad Zuhdi, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Didakwa dan dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Ahmad Zuhdi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) di Jakarta bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan beberapa orang lainnya. Dari 11 orang yang ditangkap di beberapa tempat di Jakarta dan Kaltim, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!