Terbukti Terlibat Narkoba, Rekan Mama Kembar Divonis 10 Tahun Penjara

Dua Rekan Lainnya Dihukum Bervariasi

0 124

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Fina Prafitri binti Harsono Dullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/5/2020) sore.

Hukuman 10 tahun penjara membuat wanita paruh baya ini bersama rekan Iis Puji Kartini alias Mama Kembar, seorang Napi di Rutan Sempaja dalam berkas terpisah berpikir untuk menyatakan menerima putusan atau banding.

Terdakwa Fina dengan nomor perkara 201/Pid.Sus/2020/PN Smr sempat terdiam tak menjawab pertanyaan Majelis Hakim selepas Palu Hakim diketuk.

“Gimana saudara terdakwa, menerima, banding atau pikir-pikir,” tanya Parmatoni kepada Fina yang berada di Rutan Sempaja  melalui sidang secara online ini.

“Saya pikir-pikir  dulu Yang Mulia,” sahut Fina yang didampingi Penasehat Hukum Surtini SE SH dari LBH Pusakan dengan nada tak bersemangat.

Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Fina dituntut Jaksa Penuntut Umum Muhammad S Mae dari Kejati Kaltim dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Berita Terkait : Lagi, Pengedar Sabu Diganjar Hukuman Penjara 7,6 Tahun

Fina ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar Pukul 17:00 Wita bersama Iis Puji Kartini alias Mama Kembar di Jalan Pangeran Antasari, Gang Kuta II, Nomor 14, RT 11, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (26/2/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita dengan barang bukti 24 poket Sabu seberat 7,09 gram netto.

Iis Puji Kartini alias Mama Kembar dengan nomor perkara 160/Pid.Sus/2020/PN Smr telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Sedangkan 2 terdakwa lainnya dalam perkara ini masing-masing Haris Ismail Deva Bin Abdul Hamid Deva nomor perkara 488/Pid.Sus/2019/PN Smr, telah dijatuhi hukuman penjara pada 27 Agustus 2019 selama 10 tahun setelah dituntut 10 tahun. Dan Muhammad Rezki alias Kiki Bin Sofyan nomor perkara 1211/Pid.Sus/2019/PN Smr dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 22 Januari 2020,  setelah dituntut 7 tahun.  (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!