Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkoba, Terdakwa Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

0 17

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Muhammad Asry Idris (48), Senin (27/5/2019) sore.

Meski didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kesatu, namun terdakwa Muhammad Asry Idris dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2019/PN Smr berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laki-laki yang berprofesi sebagai supir ini kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntutnya 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Senin (17/12/2018) sekitar Pukul 08:30 Wita di Jalan Meranti 01, RT 23, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Saat penangkapan Polisi menyita barang bukti 1 buah dompet warna pink yang berisikan 1 buah Sendok penakar, 1 buah Timbangan digital warna hitam, 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,68 Gram/Brutto ditemukan di lantai kamar tidur, 1 unit HP merk ICERY warna putih yang ditemukan di lantai kamar tidur, 1 unit HP Merk Samsung Android warna hitam ditemukan di lantai kamar tidur, dan 1 kotak HP Samsung Galaxy yang berisikan 2 bendel Plastik klip.

Terhadap vonis ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan menerima.

“Terima,” kata terdakwa pelan seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan PHnya. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!