Dituntut 7 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 1 Tahun

0 286

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang memvonis bersalah terdakwa Andi Aflus dan menghukumnya 1 tahun penjara serta menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

“Pikir-pikir,” sebut JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait putusan tersebut setelah terdakwa menyatakan menerima, Rabu (5/2/2020).

Dalam amar putusannya terhadap perkara nomor 1166/Pid.Sus/2019/PN Smr, Ketua Majelis Hakim Hendry Dunant Manuhua SH MHum dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Rahardjo SH menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga, yaitu sebagai penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri sebagaimana disebutkan pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU mendakwa Andi Aflus dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah melalui proses sidang, JPU kemudian menuntut terdakwa denga Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua, dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti berupa 2 poket plastik yang diduga berisi Sabu-Sabu dan setelah dilakukan penimbangan isi beserta bungkusnya seberat 1,13 Gram/Brutto atau seberat 0,2002 Gram/Netto.

1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih KT 6429 IW dikembalikan kepada terdakwa Andi Aflus. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap putusan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Abdurrahman Karim yang dikonfirmasi pertimbangan Majelis Hakim memutuskan berbeda dengan tuntutan JPU menjelaskan pokok pertimbangannya, berdasar barang bukti Sabu beratnya 0,2 gram dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa ia sudah 13 kali menggunakan Sabu-Sabu, sehingga Majelis Hakim berpendapat tujuan terdakwa untuk membeli Sabu-Sabu adalah untuk digunakan sendiri.

“Bahwa terdakwa juga berdasarkan surat hasil asesmen medis No. R/049/XI/2019/ASM/BNNP-KT, tanggal 4 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dari BNN Propinsi Kaltim, disimpulkan bahwa terdakwa ada syndroma ketergantungan tingkat ringan zat stimulan,” jelas Abdurrahman, Kamis (6/2/2020).

Majelis Hakim juga berdasarkan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2010 junto Nomor 3 Thn 2011, jelas Abdurrahman lebih lanjut, dimana Hakim dapat menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa dengan menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi tersebut.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Jalan KH Hasan Basri, Gang 01, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (18/9/2019) sekitar Pukul 20:30 Wita. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!