Terbukti Kuasai Narkotika, Nour Dihukum Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti Sabu 10,16 Gram

0 71

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Nour Asiyati alias Nur divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 216/Pid.Sus/2022/PN Smr, Rabu (23/4/2022) sore.

Dalam amar Putusannya yang dibacakan di ruang Prof Dr Soebekti SH, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Agus Rahardjo SH menyatakan, Nour Asiyati alias Nur terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Nour Asiyati alias Nur Binti Ishkak dengan pidana penjara selama  5 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 unit HP Android merk VIVO warna biru ; 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 10,16 Gram/Brutto atau 9,61 gram netto ; 1 buah bungkus kopi merk ABC Mocca warna merah coklat ; 1 unit Android merk Oppo warna merah ;  1 unit sepeda motor Honda Vario warna coklat Nopol KT-2373-BCQ seluruhnya dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muhammad Jihad alias Aji Bin Baharuddin.

“Menetapkan supaya Terdakwa Terdakwa Nour Asiyati alias Nur Binti Ishkak dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang yang digelar, Senin (18/4/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Nour Asiyati alias Nur selama 6 tahun dan denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Nour Asiyati alias Nur ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan, Sabtu (23/10/2021) sekitar Pukul 21:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Nour Asiyati alias Nur yang didampingi Binarida Kusumastuti SH dan Wasti SH MH dari LBKH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!