Sengketa Lahan di Loa Janan, Taebe Versus PT IBP (RAIN Group)
Taebe: Tidak Pernah
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kasus sengketa lahan antara warga dengan perusahaan pertambangan kembali mencuat ke permukaan di Kutai Kartanegara, setelah seorang warga melalui Kuasa Hukumnya menggelar Konferensi Pers di sebuah café di Samarinda Seberang terkait permasalahan tersebut, Minggu (19/5/2024) sore.
Kepada sejumlah awak media, Jufri Musa selaku Kuasa Hukum Taebe menyampaikan bagaimana Sukoyo anak angkat kliennya yang menjaga kebun itu disomasi pihak PT Insani Baraperkasa (IPB), terkait lahan di KM 11 Loa Janan yang diwarisi dari Laganing alias Gani, orang tua Taebe.
Dijelaskan Jufri, lahan yang masih hutan itu digarap orang tua kliennya sejak tahun 1962 sebagai kebun. Tahun 1982 dibuat Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah Perwatasan dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau seluas + 20.000 M2, yang terletak di KM 11 dari Loa Janan, sebelah kiri jalan ke Balikpapan.
Dengan batas-batas, sebelah Timur Daton/Bapak Tulamak – sekarang Salike. Sebelah Barat Jalan poros Loa Janan – Balikpapan, sebelah Selatan Saderi – sekarang Salike, dan sebelah Utara H Moh Barkani – sekarang M Tahrir.
Setelah Laganing meninggal tanggal 09 Juli 1986, tanah perwatasan dilanjutkan pengelolaannya oleh ahli warisnya yaitu Taebe.
Tanggal 16 April 2007, dibuat Suatu Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Taebe, yang disaksikan saksi batas H Moh Barkani, Daton dan Saderi, yang mengetahui Ketua RT 01, Dusun Bhakti Luhur, Desa Tani Bhakti Wiryadi dan Pj Kepala Desa Tani Bhakti Slamet AR, terdaftar dalam buku Register No. 593/05/TB/IV/2007, tanggal 16 April 2007.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dibuat Taebe, tanggal 16 April 2007 yang ditanda tangani saksi batas H Moh Barkani, Daton dan Saderi, mengetahui Ketua RT 01, Dusn Bhakti Luhur, Desa Tani Bhakti Wiryadi dan Kepala Desa Tani Bhakti Slamet AR.
Jufri mengungkapkan, permasalahan kemudian muncul tahun 2016 ketika Kepala Desa Tani Bhakti Slamet AR menyampaikan kepada Taebe dengan Timnya, bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Rengreng kepada H Moh Junaid.
“Dari sinilah awal sengketa, yang dibuat oleh Kepala Desa Tani Bhakti,” ungkap Jufri.
Taebe yang hadir dalam Konferensi Pers saat ditanya apakah pernah menjual atau memindah tangankan kepemilikan tanah itu, mengatakan tidak pernah.
“Tidak pernah,” kata Taebe tegas.
Terkait berita acara Kesepakatan antara Taebe dengan Tanggih (Alm.) tahun 2016 yang beredar tahun 2017, Jufri menjelaskan kliennya tidak memahami itu. Surat ini telah dicabut atau dibatalkan keduanya, 10 April 2020.
“Ada perjanjian kesepakatan terhadap uang Rp3 Juta, ada kesepakatan menyerahkan dokumen. Dan itu sama sekali tidak dipahami oleh klien saya,” jelas jufri.
Saat itu, lanjut Jufri, kliennya tengah ada kesibukan lantaran ada keluarganya meninggal di Banjarmasin. Sehingga dia mampir di Kantor Desa dan menandatangani, setelah sampai di Banjarmasin ternyata tulisannya berbeda dari apa yang dia pahami.
“Ada kesan, rapat yang dibuat itu terpisah. Ada pertemuan terpisah dengan Rengreng atau Tanggih, istri Rengreng. Kemudian diwaktu berbeda lagi ada pertemuan dengan Pak Taebe, dan diperkirakan ada pertemuan tiga kali kemudian tandatangan antara Taebe dengan Tanggih itu terpisah,” urai Jufri.
Dari sana, lanjut Jufri, sengketa itu berlangsung sampai sekarang. Sekitar tahun 2020 Taebe dan Tim Kuasanya datang ke Kantor Desa Tani Bhakti bertemu Kepala Desa untuk mengklarifikasi.
Jufri mengungkapkan saat itu diperoleh informasi, di atas tanah tersebut telah terbit Surat Tanah atas nama Rengreng. Rengreng telah menjual tanah tersebut kepada H Juaidi, dan H Junaidi (Alm.) telah menjual pula kepada PT Insani Baraperkasa (IBP).
“Tanah yang masih bersengketa itu kemudian dijual ke PT Insani Baraperkasa, dan PT Insani Baraperkasa mengklaim telah membayar tanah itu melalui M Junaid,” jelas Jufri.
Setelah PT Insani Baraperkasa mendekati lahan tersebut untuk melakukan penambangan, lanjut Jufri, maka timbullah hiruk pikuk itu. Taebe dinilai melakukan penghalang-halangan di lapangan, hingga muncul somasi, Kamis (25/4/2024).
Menurut Jufri, ia sempat bertemu dengan Arif selaku Manager Legal PT Insani Baraperkasa yang menawarkan uang tali asih kepada kliennya. Meski ia tidak menyebutkan nilai tali asih yang ditawarkan, namun kliennya menolak lantaran posisi lahan mereka berada di pinggir jalan poros Samarinda-Balikpapan.
“Pengalaman pembebasan lahan di daerah itu, sangat mahal sekali. Tidak mungkin kami terima dengan tali asih,” tegas Jufri.
Ditanya berapa harga yang diminta kliennya, Jufri mengungkapkan Rp3 Milyar. Menurut Jufri, angka itu bukan tanpa dasar. Rata-rata lahan di sana dijual seharga Rp7 Milyar per hektar, jika ingin kerja sama.
“Kami bersengketa, maka nggak mau bekerja sama. Jual lepas aja, jadi permintaannya Rp3 Milyar.” tandas Jufri.
Dikofirmasi terkait somasi yang dilayangkan ke Sukoyo, Manajer Lahan PT IBP Arief Kurniawan membacakan Press Releasenya kepada awak media di salah satu café di Samarinda, Selasa (21/5/2024) sore.
Baca Juga:
- Jumarding Divonis Bersalah, Didakwa Rintangi Operasional PT SKN
- Dugaan Korupsi di Aceh, Ketua BRA Diperiksa Sebagai Saksi
- Antar Sabu Nasruddin Tertangkap, Dihukum Penjara 4 Tahun 2 Bulan
Bahwa kegiatan penambangan dilakukan berdasarkan PKP2B dan perijinan lainnya, diantaranya Kepmen ESDM No. 476.K/30/DJB/2008.
Bahwa areal kerja yang diklaim pihak Sukoyo, telah dibebaskan atau dibeli RAIN Group dari Tanggih melalui almarhum H Junaid pada tahun 2011.
Sebagaimana Bukit Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang Terigesterasi di Desa maupun Camat (Nomor Register: 593/1138/PLH/X/2011), Pernyataan Tidak Sengketa, dan BAP.
Bahwa kapasitas Sukoyo bukanlah pemilik lahan, namun mengaku sebagai kuasa/penjaga lahan, dan dari hasil pertemuan sebelumnya dari pihak Sukoyo menyampaikan keterangan yang berbeda atas kepemilikan lahan tersebut.
“Terkadang meyebutkan Taebe, terkadang Arifin dan ada juga yang mengaku mengatas namakan Ivan,” jelas Arief yang didampingi External Manager PT IBP Mohamad Nilzam.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, bahwa pernah dilakukan mediasi tanggal 31 Oktober 2016 antara Taebe, Tanggih, dan pihak H Junaid. Dan telah ada surat pernyataan yang intinya Taebe tidak akan mengganggu gugat lagi tanah milik Tanggih, dan tidak akan menuntut lagi dikemudian hari.
Bahwa Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah tertanggal 16 April 2007 yang diterbitkan tersebut, dilakukan Pj Kades Tani Bakti yaitu Slamet AR, dan RT 01 Wiryadi.
“Faktanya lahan yang diklaim tersebut berada di RT 10, dengan RT saat itu adalah Rusmadi. Dan ada ketidak cocokan batas lahan di surat, dengan di lapangan. Di surat sebelah barat berbatasan dengan H Barkani, di lapangan lahan adalah jalan dan lahan milik H Tahrir,” jelas Arief.
Bahwa apa yang dilakukan (Somasi-red) oleh PT Insani Baraperkasa (RAIN Group) adalah suatu upaya untuk mempertahankan hak atas apa yang dimilikinya dan telah dibelinya.
“Oleh karena adanya hal upaya merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan ini, dan penyerobotan lahan maka telah kami proses secara hukum,” jelas Arief lebih lanjut.
Dari pantauan di lokasi lahan sengketa hari ini, Selasa (21/5/2024) sekitar Pukul 10:56 Wita. Sebuah Excavator tengah melakukan aktivitas di lahan yang diklaim pihak Taebe sebagai miliknya, sebagaimana disampaikan Sukoyo batas-batasnya telah dihancur bersama pondoknya.
“Saya menjaga lahan sejak tahun 2010, dipercayakan Pak Taebe karena Pak Taebe orang tua angkat saya.” jelas Sukoyo menandaskan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL