Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Sekwan Bisa Jadi Tersangka

0 158

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali meminta keterangan 8 orang saksi pada sidang dugaan tindak pidana korupsi, perjalanan dinas (Bimtek)  fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kutai Kartanegara tahun 2013, Rabu (7/6/2017) siang.

Delapan orang saksi yang dihadirkan JPU Indung dan Joice, satu di antaranya adalah Awang Ilham, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar saat itu.

Kedelapan saksi tersebut, dihadapan Ketua Majelis Hakim Parmatoni mengakui pernah melakukan perjalanan dinas keluar daerah beberapa kali, terkait program Bimbingan Teknis (Bimtek). Namun ketika Majelis Hakim mempertanyakan apa hasil dari Bimtek atau diklat ilmu pengetahuan yang mereka dapatkan? Tak satupun di antara mereka yang dapat menjelaskan.

“Lantas apa yang kalian terapkan di daerah,” tanya hakim lebih jauh.

Para saksi lagi-lagi kurang bisa menjelaskan secara gamblang, di antara mereka ada yang mengaku sudah menerapkannya.

“Kalau memang itu benar tak mungkin M Sofyan dijadikan tersangka. Kalian harus tahu itu,” tegas Majelis Hakim.

Jawaban Awang Ilham alias Ameng juga kurang memuaskan ketika dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim seputar program bimbingan teknik (Bimtek).

Berita terkait : Sidang Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif Setwan Kukar

“Jabatan anda itu Sekwan, jadi hati-hati dalam masalah ini. Saudara bisa saja ikut dijadikan tersangka,” tandas Ketua Majelis Hakim Parmatoni mengingatkan.

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp540 Juta ini akan dilanjutkan minggu depan. (ib/LVL)

 

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!