Terbukti Jual Narkoba, Terdakwa ABH Divonis 1 Tahun Penjara

JPU Pikir-Pikir

0 241

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) Muhammad Ferdiansyah (17) yang didakwa melakukan tindak pidana Narkoba, Senin (3/5/2021).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nur Ibrahim SH MH menyebutkan terdakwa ABH Muhammad Ferdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa ABH Muhammad Ferdiansyah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dikurangi selama ABH berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,14 Gram/Brutto atau 0,12 Gram/Netto atau setelah pengujian oleh BPOM Samarinda adalah 0 Gram/habis, 1 Handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah Topi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Uang Rp200 Ribu dirampas untuk negara.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) FST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa ABH Muhammad Ferdiansyah selama 1 tahun dan 6 bulan.

Kasus ini bermula saat terdakwa ABH Muhammad Ferdiansyah ditangkap di Jalan Pattimura, Gang Komura 10, RT 06, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda, Kaltim, dengan barang bukti Sabu seberat 0,14 Gram/Brutto dalam 2 poket serta Uang penjualan sebesar Rp200 Ribu, Jum’at (2/4/2021) Pukul 22.55 Wita.

Sebagaiman keterangan saksi dalam persidangan, Sabu tersebut diketahui diperoleh terdakwa bersama Rifki (DPO) dengan cara membeli di Jalan Pesut, Samarinda, untuk dijual kembali setelah dibagi 4 poket dengan harga jual setiap poket Rp100 Ribu.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-Pikir,” kata terdakwa yang ditegaskan Wasti kepada Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU terhadap putusan tersebut, Pikir-Pikir. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!