Tentang Omnibus Law, 2 dari 9 Pelaku Unjuk Rasa Ditetapkan Tersangka

Dijerat Pasal Penganiayaan dan UU Darurat

0 892
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua mahasiswa pelaku aksi unjuk rasa yang menentang pemberlakuan Undan-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2020) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mahasiswa lainnya yang ikut diamankan masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Samarinda, Jum’at (6/11/2020).

Sembilan mahasiswa yang diamankan harus menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda, dari kesembilan mahasiswa itu dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai pelaku perusakan fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Kami telah mengamankan sembilan mahasiswa yang diduga melakukan perusakan ini, serta dua di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman kepada DETAKKaltim.Com, serta sejumlah awak media lainnya saat menggelar jumpa pers.

Hal itu terungkap dari hasil video yang direkam oleh petugas Kepolisian. Dalam pengamanan tersebut petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, dua balok kayu dan sebilah Badik yang dibawa oleh mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka, salah satu dari kesembilan yang diamankan dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan cepat atau rapid test.

“Kami mempunyai bukti untuk mengamankan kesembilan mahasiswa ini, karena kami sudah mendapatkan data dari hasil rekaman video yang direkam oleh petugas. Di video tersebut jelas terlihat mereka melakukan perusakan fasilitas dan ada yang melempar batu ke arah petugas, selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu dan Badik yang kami dapati dibawa oleh mahasiswa, dan dari hasil rapid test kami mendapati satu mahasiswa yang reaktif Covid-19,” lanjut Arif Budiman.

Berita terkait : Tolak Pengesahan Omnibus Law, Aliansi Mahakam dan Polisi Bentrok

Sementara saat ini petugas masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh mahasiswa lainnya yang masih berada di ruang pemeriksaan. Sedangkan mahasiswa yang menjadi tersangka pelemparan batu kepada petugas akan dijerat  Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan tersangka yang membawa Badik dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!